Home > Ekonomi

Program Propemperda 2026, Depok akan Kembangkan Sektor Industri

Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program tersebut adalah Rencana Pembangunan Industri Kota Depok tahun 20262046.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Kota Depok segera memiliki rencana besar dalam pengembangan sektor industri.

Hal ini ditandai dengan telah disahkannya Program Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/06/2025) lalu.

Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program tersebut adalah Rencana Pembangunan Industri Kota Depok tahun 2026–2046.

Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur KDM Usulkan Optimalisasi 50 Siswa per Kelas SMAN/SMKN

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menjelaskan bahwa dokumen perencanaan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Setiap daerah diharuskan memiliki rencana jangka panjang terkait tata letak dan tata kelola industri, agar pembangunan industri dapat berlangsung terarah dan berkelanjutan.

Rapat paripurna kemarin mengesahkan Propemperda 2026 yang berisi empat Raperda. Salah satunya adalah rencana pembangunan industri Kota Depok selama 20 tahun ke depan, dari 2026 hingga 2046.

"Ini menjadi penting karena industri pengolahan saat ini merupakan kontributor tertinggi dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Depok," jelad Ade dalam keterangan yang diterima, Kamis (03/07/2025).

Baca juga: Dengar Pendapat Anggota DPRD Jabar Dede Kusdinar, Bahas Penyebarluasan Perda

Ade berharap kehadiran rencana induk industri ini tidak hanya memperkuat kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang investasi baru, termasuk dari industri berskala besar.

"Kita perlu punya grand design industri agar Depok bisa membuka kesempatan investasi dari industri besar. Dampaknya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Beberapa indikator yang akan menjadi landasan dalam penyusunan raperda ini antara lain adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan kontribusi sektor industri terhadap PDRB.

Baca juga: Sosialisasi Rencana Program Perbaikan RTLH ke Penerima Manfaat di 11 Kecamatan di Depok, Ini Jadwalnya

Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem industri yang mengikutsertakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung industri besar.

Dengan begitu, sinergi antar sektor industri dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Depok.

"Kita ingin industri besar, UMKM, dan sektor ketenagakerjaan terhubung dalam satu ekosistem. Ini bisa meningkatkan pendapatan per kapita warga, dan secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat," pungkas Ade. (***)

× Image