Kabar Gembira, Gubernur KDM Usulkan Optimalisasi 50 Siswa per Kelas SMAN/SMKN

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Ada kabar gembira bagi orang tua yang belum diterima masuk sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Karena masih banyak siswa yang belum tertampung masuk di sekolah negeri jenjang SMAN dan SMKN di Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan mengoptimalisasikan kelas menjadi 50 siswa.
Saat ini, jumlah maksimal peserta didik di setiap kelas atau rombongan belajar (rombel) adalah 36 siswa
Hal tersebut sudah dibicarakan Gubernur KDM ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti.
Baca juga: Kemenag dan BAZNAS Kerja Sama Program Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, alasan Gubernur KDM ingin menambah daya tampung kelas di jenjang SMAN/SMKN karena peminatnya sangat tinggi di Jabar. Padahal, kuota penerimaan siswa sekolah negeri sangat terbatas.
"Maka beliau mengusulkan, boleh enggak ditambah jumlah siswa dalam satu kelas atau jumlah rombongan belajarnya?" ungkap Fajar.
Kesimpulannya, sekolah tidak bisa menambah jumlah rombel. Sebab, kuota rombel per sekolah telah diatur dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Namun, masih ada peluang sekolah-sekolah bisa menambah jumlah siswa per kelas.
Baca juga: Menkum: Presiden Prabowo Subianto Berharap PWI Bersatu dan Solid
"Menurut peraturan yang ada, jika memang darurat, dibolehkan sekolah itu daya tampung per kelasnya bisa sampai maksimum 50 siswa," jelas Fajar.
Meski ada celah aturan yang membolehkan penambahan jumlah siswa per kelas, Fajar tetap meminta Gubernur KDM mempertimbangkan aspek kondusivitas belajar.
"Kalau satu kelas 50 orang kira-kira kondusif enggak? Jadi kita mengimbau juga kepada pemerintah daerah dan dinas untuk mempertimbangkan aspek kenyamanan dalam proses pembelajaran," tutur Fajar.
Menurut Fajar, jumlah siswa yang ideal untuk SMA adalah 36 orang per kelas. Namun, ketentuan itu bisa berubah dalam kondisi darurat.
Baca juga: Dibuka Pendaftaran Rintisan Sekolah Swasta Gratis di Depok, Ini Syaratnya!
Fajar menilai celah aturan kondisi darurat itu memungkinkan penambahan jumlah siswa per kelas menjadi 50 diterapkan secara luas di Jawa Barat.
"Aspek kondisi yang bisa dianggap darurat. Salah satunya adalah jika di suatu daerah terdapat banyak siswa namun jumlah sekolah terbatas," ungkapnya.
Fajar menyebut kementeriannya mengembalikan kepada kearifan para kepala sekolah dan juga dinas pendidikan setempat untuk mengambil keputusan sesuai situasi di lapangan.
"Idealnya 36 siswa per kelas. Tapi kalau pun terpaksa, tuntutan tinggi, itu boleh 50. Tapi lagi-lagi pertimbangkan aspek kenyamanan pembelajaran," tegasnya.
Baca juga: Disnaker Depok Buka Seleksi Lowongan Kerja Spa Terapis Halal di Malaysia
Di sisi lain, Fajar juga mengimbau agar pemerintah daerah lebih memberdayakan sekolah swasta ketika daya tampung sekolah negeri terbatas.
"Kebijakan kami adalah memberikan pemerataan kualitas bagi sekolah negeri dan swasta secara adil," pungkas Fajar. (***)