Home > Nasional

Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Diikuti 100 Pasangan

Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.
Menag, Nasaruddin Umar yang hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan masal dj Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/06/2025). (Foto: Dok Kemenag) 
Menag, Nasaruddin Umar yang hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan masal dj Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/06/2025). (Foto: Dok Kemenag)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar acara Nikah Masal yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/06/2025).

Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Bukan Menakut-nakuti, BMKG Ingatkan Megathrust Bisa Hantam Kawasan Sawangan Depok

“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar yang hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan.

Menurut Nasaruddin, bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama.

Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp 2,5 juta sebagai modal usaha.

Baca juga: Liburan, Yuk ke Bengkel Bikin Jago Ngomong

Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.

“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” jelasnya.

Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip. Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.

Baca juga: Muhammadiyah Dukung Program Sekolah Swasta Gratis di Depok

“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” pungkasnya. (***)

× Image