Home > Nasional

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah 2 Rumah di Depok

Adapun penggeledahan dilakukan di 2 lokasi yakni di Cibinong dan Kota Depok.
Juru bicara KP, Budi Prasetyo. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Juru bicara KP, Budi Prasetyo. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

Adapun penggeledahan dilakukan di 2 lokasi yakni di Cibinong dan Kota Depok.

Kami kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi Cibinong Bogor dan di Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/06/2025).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di rumah pengacara PT IIM dan sebuah kantor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Baca juga: Presiden Prabowo ke Bali, Resmikan PSN, Diantaranya Kawasan Ekonomi Khusus Sanur

"Untuk di Cibinong, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini. Untuk detail hasil penggeledahan baik di Cibinong dan Depok, akan kami update," terangnya.

"Penggeledahan satu rumah dari kuasa hukum, satu lagi kantor yang ada kaitannya dengan PT IIM," tambah Budi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

Baca juga: Magnum Estate International Hadirkan Resort di Kawasan Wisata Pantai Sanur

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/06/2025? lalu.

Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi PMO Kopi Perhutani di Bondowoso

"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," ungkapnya.

Lanjut Budi, penyidik telah identifikasi pihak yang turut menerima dan menikmati aliran yang dalam perkara ini. Diharapkan semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," jelasnya.

Adapun perkara Kosasih sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

Baca juga: Pastikan Aman, Kepulangan Jemaah Haji Depok Jalani Pemeriksaan Ketat

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/05/2025) lalu.

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

Selain itu, jaksa mengatakan duit terkait kasus ini mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

× Image