Home > Nasional

Masyarakat Dorong Presiden Prabowo Bentuk Satgas Inteligen Khusus Pemberantasan Mafia Tanah

Menurutnya juga, gagasan tersebut untuk mencegah supaya tidak lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dari ulah mafia tanah.
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Gagasan Riyanta, mantan anggota DPR RI yang mendorong kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas Inteligen Khusus pemberantasan mafia tanah mendapat respons warga Kota Semarang, Listiani Djoyo.

Menurut alasan perempuan yang akrab disapa Lis ini, gagasan Riyanto yang menjabat Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) tersebut sangat bagus.

"Kalau menurut saya bagus ya, ada yang mendorong supaya Presiden Prabowo membentuk Satgas Inteligen khusus. Ya bagus, saya setuju," ungkap Listiani Djoyo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/06/2025).

Baca juga: Rusia Peringati AS untuk Tidak Ikut-ikutan Perang Iran dengan Israel

Menurutnya juga, gagasan tersebut untuk mencegah supaya tidak lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dari ulah mafia tanah.

"Semoga pemerintah menyikat habis bener, mafia tanah dan premanisme. Saya setuju," lanjutnya.

Penyampaian Riyanta, supaya Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk satgas Inteligen khusus pemberantasan mafia tanah pernah dikatakan saat kunjungan di Semarang, pada Kamis (12/06/2025).

Baca juga: Produk Lokal Naik Kelas, dari Gaya Hidup hingga Inovasi Bangunan

Lis menambahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat pemilik tanah sah yang menjadi korban mafia tanah. Hal ini, Lis mengaku, keluarganya juga merupakan bagian dari salah satu korban.

"Banyak kok kejadiannya, termasuk anak saya itu. Padahal sudah memiliki sertifikat yang syah di tahun 2021," tegasnya.

Lis menyebut Objek tanah milik keluarga Lis yang diduga diserobot, berlokasi di kawasan Kota Lama, persisnya di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak. Kepemilikan sertifikat tanah bernama SDK, tak lain anaknya. Tanah tersebut diduga akan diserobot oleh seorang pengusaha hotel, bernama FSD.

Baca juga: Terminal BBM di Maumere Mulai Dikembangkan Demi Perkuat Akses Energi di Indonesia Timur

"Tindakan dia (FSD) adalah premanisme atau penyerobotan, karena Shita (SDK) pemilik sah dan tidak ada sengketa. Kita tidak mau dibilang itu rebutan, kalau penyerobotan iya," tegasnya.

Lis juga mengakui, memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, segala berkas jual beli dan terbit kepemilikan sertifikat sah atas nama Shita melalui notaris bernama Hafidz.

"Jual belinya dengan notaris Hafidz, sudah resmi, ada AJB, ada semua buktinya, atas nama Shita. Jadi bukan rebutan," katanya.

"Shita pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi. Legal dan sah. Sedangkan dia (FSD) berusaha mengkaburkan penyerobotan dengan sengketa," imbuhnya.

Baca juga: Catatan Cak AT: Seni Perang dalam Diam

Merasa tidak terima, FSD dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kepolisian, FSD ditetapkan tersangka atas pelaporan dugaan pemalsuan surat pernyataan menguasai tanah tersebut.

Sementara, Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum SDK menjelaskan permasalahan tersebut FSD mengklaim sebagai penguasa objek selama 30 tahun.

Pengacara ini menyebut, padahal FSD hanyalah penyewa melalui badan usaha CV AJ sejak tahun 1980 dan membayar kepada NV Thio Tjoe Pian, selaku pemilik aset.

"Dia (FSD) sewa. Tapi sejak 2009 sampai sekarang dia sudah tidak bayar sewa lagi. Dia pakai itu untuk usaha burung walet. Penyewa itu namanya CV Asli Jaya, bukan FSD. Tapi yang mengklaim untuk memiliki tanah itu FSD," bebernya.

Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji, Kenali Gejala Penyakit Menular yang Wajib Diwaspadai

Lanjutnya mengatakan, melalui kuasa hukumnya, FSD sempat disomasi dua kali tahun 2008 dan 2018. Namun FSD tetap bersikeras mengklaim penguasaan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga akhirnya, NV Thio Tjoe Pian bersepakat pindah mengubah menjadi PT yang sebelumnya Badan Usaha Belanda, bertujuan menjual aset. Kemudian tahun 2018, mengajukan permohonan likuidasi ke Pengadilan Negeri Semarang.

Akhirnya Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan penetapan NV Thio Tjoe Pian dinyatakan bubar, dan mengangkat likuidator Ir Mustika Hardjanegara dan sama Kusuma Tjitra untuk mengurus aset.

"Nah pada saat itulah NV NV Thio Tjoe Pian mengajukan pengalihan permohonan penguasaan hak tanah negara, terus mereka mengalihkan kepada Sita, klien saya. Mereka melakukan jual beli," jelasnya.

Baca juga: Catatan Cak AT: Otak Sains Israel Terbakar

"Dan sejak tahun 2021 sertifikat tanah tersebut itu sudah menjadi hak milik dari Shita. Sudah balik nama HGB atas nama Shita," bebernya.

Lanjutnya mengatakan, FSD diduga mengetahui informasi tersebut, tanah sudah dibeli dan dibalik atas nama Shita. Atas hal tersebut, pengacara ini juga menduga FSD timbul niat untuk menguasai tanah dengan cara mengklaim sebagai punya hak tahun 2022.

"Dengan alasan dia menguasai disitu selama 30 tahun. Jadi, tanahnya itu seluas 1000 meter persegi, mereka sewa itu 674 meter persegi. Nah mereka mengklaim 674 itu adalah haknya mereka, karena mereka menguasai disitu, dan mereka ingin memiliki itu, FSD ini," katanya.

Bahkan dengan modal surat pernyataan, FSD juga menggugat BPN Kota Semarang melalui PTUN, 17 Maret 2022. Tujuannya, guna membatalkan kepemilikan sertifikat nama pemilik baru. Namun tidak ada amar yang menyatakan batalnya jual beli maupun hak kepemilikan atas nama Shita.

Baca juga: Iran Eksekusi Mati Mata-mata Mossad Israel, Dengan Cara Digantung

"Untuk mau mengajukan sertifikat, mereka harus membuat surat penguasaan tanah. Nah FSD ini membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah. (Yang mengeluarkan) FSD menyatakan sendiri, terus dia ke RT, terus ke RW. Cap disini," katanya.

"Seharusnya mereka membuat pernyataan mereka bawa ke kelurahan, kelurahan tanda tangan, kelurahan keluarkan produknya, namanya surat keterangan waris penguasaan tanah," bebernya.

Atas dugaan pemalsuan surat pernyataan menguasai tanah tersebut, FSD dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kepolisian, FSD ditetapkan tersangka atas laporan tersebut, pada 26 Maret 2025. (***)

× Image