Disdik Depok Keluarkan SE Sekolah Agar Tidak Terima Hadiah

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.
Adapun imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.
SE ini diterbitkan pada 19 Juni 2025, untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.
Baca juga: FISIP UI Open 2025: Jaring Atlet Bulu Tangkis Muda Berkarakter
Keluarnya SE merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1).
Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sehubungan dengan hal di atas, Disdik Kota Depok, mengimba kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.
Baca juga: Perdana! Depok Run Fest 2025 Digelar di Jalan Margonda Raya, Tekad akan Dijadikan Agenda Tahunan
Ditegaskan SE ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok. (***)