Home > Nasional

Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Ilegal di Bogor, Amankan 5 Pelaku

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor.
Kepolisian menggerebek tempat produksi dan peredaran miras ilegal di Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kepolisian menggerebek tempat produksi dan peredaran miras ilegal di Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali, Sabtu (07/06/2025).

Aparat kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor.

Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Dihantam Hujan Deras dan Angin Kencang, Pemkot Depok akan Bantu Perbaikan

Kedua tersangka membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 jeriken biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2 ribu botol kosong kemasan arak.

"Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih 2 tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan yang diterima, Ahad (08/06/2025).

Baca juga: Disdukcapil Depok Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Menurut Hendra, proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp 8 ribu per botol dan Rp 300 ribu per jeriken.

"Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp 30 ribu ditambah uang makan dan rokok," terangnya.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin. (***)

× Image