Home > Nasional

Disdukcapil Depok Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Kota Depok, menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama Dukcapil.
Flayer Waspada Penipuan IKD. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Flayer Waspada Penipuan IKD. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengingatkan warga agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil dan juga penipuan dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut disampaikan menyusul arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui dua surat edaran tertanggal 5 Juni 2025.

Disdukcapil Kota Depok, menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama Dukcapil.

Baca juga: Warga Depok Diingatkan Waspada Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Adapun modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD," tegas Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Ahad (08/06/2025).

"Semua layanan dilakukan secara langsung di kantor pada PC petugas dukcapil yang terhubung ke sistem sIAK di dinas atau SDP Kecamatan” tambah Nuraeni.

Baca juga: Disdukcapil Depok Ajak Warga Urus Dokumen Sehari Jadi Lewat Gladis TikTok 2025

Modus ini bukan hanya merugikan secara materi dengan menghacker kontak korban, hal ini juga membahayakan keamanan data pribadi warga.

“Sudah ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Data pribadi mereka digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ini harus kita waspadai bersama,” ungkap Nuraeni.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Dukcapil juga meminta agar seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meningkatkan kewaspadaan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Aktivasi IKD ditegaskan hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil.

Baca juga: Idul Adha 1446 H, Pembuktian Pengabdian Kepada Allah SWT

Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Jika menerima pesan mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya melalui situs resmi patroli siber di https://www.patrolisiber.id atau ke pihak kepolisian.

Untuk informasi resmi mengenai layanan kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dukcapil.depok.go.id atau mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kota Depok di jam kerja.

“Kami juga membuka layanan pengaduan pada nomor WA di 0811-166-864 pada hari kerja dan jika terdapat indikasi ada yang melakukan penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan,” pungkas Nuraeni. (***)

× Image