Pemerintah Fokus Kuatkan Fondasi dan Mitigasi Risiko Ekonomi Digital

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Pemerintah fokus pada penguatan fondasi dan penguatan mitigasi risiko dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Sinergi keduanya akan memaksimalkan manfaat transformasi digital yang terjadi di banyak sektor.
“Penguatan fondasi meliputi pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan sumber daya manusia akan berdampak positif terhadap transformasi digital yang terjadi di hampir semua sektor. Kami mengusahakannya, salah satunya, dengan pembangunan infrastruktur digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Perekonomian Theodore Sutarto dalam Digiweek 2025 pada Selasa (3/5/2025).
Terkait upaya pembangunan sumber daya manusia, Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya untuk pengembangan sumber daya manusia, Kementerian Koordinator Perekonomian mengundang platform dan perusahaan teknologi yang sudah punya program sertifikasinya sendiri.
Theodore melanjutkan, pembangunan infrastruktur sangat penting mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia. Saat ini, penetrasi internet di Indonesia masih tersisa sekitar 20% dan akan diusahakan mencapai 100%.
Tidak hanya penetrasi, faktor kecepatan dan keterjangkauannya juga perlu menjadi perhatian.
“Kita perlu mengusahakan penetrasi internet tetap cepat. Tetapi tidak mahal dan terjangkau oleh masyarakat luas. Hal ini akan sangat tergantung pada mobile broadband dan fixed broadband,” ucapnya.
Selanjutnya adalah mitigasi risiko yang berkaitan dengan keamanan. Theodore menyebut, jangan sampai potensi dan manfaat yang sudah dirasakan lewat adanya ekonomi digital hilang karena ada fraud dan scamming. Sinergi keduanya, yaitu penguatan fondasi dan mitigasi risiko akan berdampak pada tumbuhnya ekonomi digital secara berkelanjutan.
Selanjutnya terkait mitigasi risiko, kami berencana membuat UU Keamanan Siber. Menyambung pembahasan mengenai UU ini, Theodore menyambung proses harmonisasi pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sedang berlangsung dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pembicaraannya masih di K/L untuk peraturan pemerintahnya. Kami memang tertinggal jadwal karena sebenarnya targetnya adalah Oktober tahun lalu. Saat ini masih membahas. Lembaga pengawas data pribadi masih menjadi bagian dari pembahasan tersebut,” tutupnya.
Terkait UU PDP, Analis Kebijakan dan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal menyebut pembentukan lembaga pengawas PDP patut menjadi prioritas pemerintah.
Keberadaan lembaga pengawas tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menjadi upaya mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan legal certainty atau kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis, karena kelangsungan investasi sendiri tergantung pada kepastian dan perlindungan hukum.
Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan standar minimum untuk cross-border data flow bisa lebih konsisten dan dikelola lebih baik. Keberadaan lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha.
Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan. Lembaga ini perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun karena pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta maupun pemerintah.
Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan trust dan confidence publik ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus penipuan digital, kebocoran data, dan sebagainya. ***