Home > Bisnis

Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2025 Naik 3,2 Persen Jadi Rp47.45 Triliun

Hingga akhir Maret 2025, total tertanggung perorangan mencapai 21,97 juta orang, sementara tertanggung kumpulan bertambah menjadi 75,89 juta orang..
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI), Budi Tampubolon (tengah), Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen (kanan), dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, lnvestasi, dan Pajak AAJI, Simon lmanto saat paparan Kkinerja Industri Asuransi Jiwa 2025 di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: Ruzka Indonesia/YBP)
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI), Budi Tampubolon (tengah), Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen (kanan), dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, lnvestasi, dan Pajak AAJI, Simon lmanto saat paparan Kkinerja Industri Asuransi Jiwa 2025 di Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Foto: Ruzka Indonesia/YBP)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Pendapatan premi 56 perusahaan asuransi jiwa pada kuartal pertama 2025 meningkat 3,2 persen secara year on year menjadi Rp47.45 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan premi lanjutan yang mencapai Rp20,94 triliun atau naik 8,2 persen secara year on year. Sementara dari sisi produk, asuransi jiwa tradisional masih mendominasi dengan proporsi 65,2 persen dari total premi dengan kenaikan 15,6 persen menjadi Rp30,95 triliun.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI), Budi Tampubolon dalam dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari–Maret 2025 di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

”Peningkatan premi lanjutan menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki perlindungan jangka panjang. Ini juga tercermin dari naiknya jumlah tertanggung perorangan,” kata Budi.

Hingga akhir Maret 2025, total tertanggung perorangan mencapai 21,97 juta orang atau naik 11,6 persen, sementara tertanggung kumpulan bertambah menjadi 75,89 juta orang atau naik 22,2 persen. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan indeks literasi dan inklusi asuransi yang juga meningkat masing-masing 45,45 persen dan 28,5 persen.

Pada kesempatan itu, Budi mengingatkan bahwa gejolak ekonomi global masih menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa, terutama akibat volatilitas pasar modal dan nilai tukar. Meski demikian. industri tetap memiliki landasan yang kuat dan strategi jangka panjang yang adaptif.

"Kami yakin, dengan pengelolaan risiko yang disiplin dan komitmen terhadap perlindungan nasabah, industri asuransi jiwa akan mampu menjaga stabilitas dan terus tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Budi.

Di tempat yang sama, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen, menyatakan bahwa industri asuransi tetap konsisten menjalankan komitmennya terhadap nasabah. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri mencapai Rp38,16 triliun kepada 3,74 juta orang.

“Penurunan 11,1 persen dibanding tahun sebelumnya terutama berasal dari turunnya klaim partial withdrawal dan surrender yang masing-masing mencatatkan nilai Rp3,72 triliun dan 19,20 triliun. Ini juga menunjukkan adanya kestabilan yang mulai terbentuk dalam perilaku nasabah,” ujar Karin.

Karin mengungkapkan, yang menarik, untuk kali pertama dalam dua tahun terakhir, klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan sebesar 2,2 persen dengan total Rp5,83 triliun.

“Meskipun tercatat menurun. kami masih terus melakukan monitor perkembangan angka klaim kesehatan ke depan. Kami berharap reformasi sistem kesehatan melalui kolaborasi lintas sektor dapat mengendalikan inflasi biaya kesehatan,” jelas Karin.

Lebih lanjut, Karin menyampaikan bahwa implementasi SEOJK No.7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal. Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dan seluruh perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produknya paling lambat 31 Desember 2026.

”Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan, sebesar 10 persen dari total biaya pengobatan. Untuk menangani tınggınya inflasi medis ini perlu adanya kolaborasi dari semua pihak untuk mendukung ekosistem asuransi kesehatan termasuk dari nasabah. Tujuannya, supaya ketika nasabah menjalani perawatan medis bisa lebih kritis dalam menentukan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan. Skema serupa juga sudah diterapkan di banyak negara, baik negara maju maupun dı Asıa.” jelas Karin.

Sedangkan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, lnvestasi, dan Pajak AAJI, Simon lmanto, menyoroti tekanan yang terjadi pada portofolio investasi industri akibat gejolak pasar.”Total aset industri pada akhir Maret 2025 tercatat Rp616,94 triliun. turun tipis 0,6 persen. instrumen saham dan reksadana mengalami koreksi cukup dalam. namun penempatan di SBN justru meningkat,” ungkap Simon.

Secara umum, kinerja investasi industri asuransi jiwa hingga Maret 2025 dipengaruhi oleh kinerja dari beberapa portofolio, antara lain: Surat Berharga Negara (SBN) mengalami pertumbuhan sebesar 12,9 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 39,6 persen atau setara dengan Rp214,23 triliun; Saham mengalami penurunan sebesar 19,0 persen dengan kontribusi sebesar 22,1 persen atau setara dengan Rp119,79 triliun.

Kemudian Reksa dana turun 10,5 persen dengan kontribusi 12,2 persen atau Rp65,79 triliun; Sukuk korporasi naik 12,3 persen dengan kontribusi 9,6 persen atau Rp51,67 triliun; dan Deposito menurun 7,9 persen dengan kontribusi 6,7 persen atau Rp36,43 triliun.

”Penempatan di SBN menunjukkan komitmen industri untuk berperan aktif dalam mendukung pembiayaan negara. sejalan dengan regulasi ONU yang menekankan aspek kehati-hatian dan keberlanjutan,” tambah Simon. ***

× Image