Home > Ekonomi

BKD Depok Bolehkan Wajib Pajak Angsur Tunggakan Pajak, Ada Juga Program Diskon

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, angsuran bisa dibayarkan per tahun masa pajak.
BKD Kota Depok pasang plang penunggak pajak. (Foto: Dok Doskominfo Kota Depok) 
BKD Kota Depok pasang plang penunggak pajak. (Foto: Dok Doskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperbolehkan Wajib Pajak (WP) untuk mengangsur tunggakan pajak.

Adapun kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada WP selain program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang saat ini juga sedang berjalan.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, angsuran bisa dibayarkan per tahun masa pajak.

Baca juga: Terobosan! Kali Pertama Non Muslim Jabat Camat di Depok

"Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir. WP bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," terang Wahid, Jumat (23/05/2025).

Menurut Wahid, kendati demikian, pihaknya menyarankan agar WP memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini sedang berlangsung.

Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100 persen.

"Jadi sayang jika dilewatkan," ucap Wahid.

Baca juga: Depok Panggil 51 Wajib Pajak Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Sebagai informasi, sebanyak 51 WP dipanggil BKD Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melunasi kewajiban membayar pajak yang tertunggak lebih dari 10 tahun. Rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp 3,5 miliar.

Jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang. (***)

× Image