Home > Nasional

Terobosan! Kali Pertama Non Muslim Jabat Camat di Depok

Terobosan salah satunya adalah saat Wall Kota Depok, Supian Suri melantik Christine Desima Arthauli menjadi Camat Sukmajaya.
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli. (Foto: Dokumentasi) 
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli. (Foto: Dokumentasi)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Ada terobosan saat pelaksanan pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan PNS dalam jabatan admistrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin (26/05/2025).

Terobosan salah satunya adalah saat Wall Kota Depok, Supian Suri melantik Christine Desima Arthauli menjadi Camat Sukmajaya.

Ini kali pertama seorang camat di Kota Depok dijabat seorang non muslim, sejak era pemilihan langsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan bahkan informasinya sejak Depok masih menjadi Kotatif, sejak 1982.

Baca juga: Jangan Coba-coba Nitip Siswa, Wali Kota Depok Supian Suri Tegaskan SPMB Bersih, Transparan dan Bebas Titipan

Sebelumnya, Christine Desima Arthauli menjabar sebagai kepala bidang di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri resmi melantik 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Depok.

Dalam sambutannya Supian mengatakan, percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: KONI Depok Bidik Posisi 10 Besar Porprov Jabar 2026

“Selamat kepada bapak ibu yang ditakdirkan Allah SWT, saya dan Pak Chandra hanya bagian takdir yang bapak dan ibu terima. Selamat ini bagian doa dari ibu dan bapak kita. Ini adalah tempat terbaik buat bapak dan ibu. Silahkan kalau enggak percaya dan enggak sanggup jalankan tugas, mulai besok bisa diganti,” ujar Supian.

Sebelumnya Supian mengatakan, promosi jabatan tidak lagi harus mengikuti urutan struktural secara ketat.

“Kebijakan ini merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional yang sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi. Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: PKS Gelar Aksi Selamatkan Palestina Bebaskan Al Quds, Bambang Sutopo Siap Jadi Pasukan Perdamaian

Menurut Supian, dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B.

“Seluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi. Dengan skema ini, seorang sekretaris kelurahan (sekel) bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus terlebih dulu menjadi lurah. Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” jelasnya. (***)

× Image