DLHK Depok Gelar Uji Emisi Gratis di 3 Lokasi, Catat Tanggalnya

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada akhir Mei 2025.
Adapun giat ini merupakan bagian dari Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan yang bertujuan untuk menekan polusi udara dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kendaraan.
"Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Uji emisi ini gratis, resmi, dan peserta juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui website SIUMI,” jelas Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/05/2025).
Baca juga: Pemkot Depok Kembali Raih WTP, 14 Kali Berturut-turut
Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan uji emisi di Kota Depok, yaitu pada tanggal 26 Mei 2025 di Telaga Golf Sawangan, tanggal 27 Mei 2025 di Balai Kota Depok dan 28 Mei 2025 di Jl. Raya Jakarta-Bogor (depan Woody).
Uji emisi adalah proses untuk mengevaluasi kadar polutan yang dikeluarkan kendaraan, guna memastikan emisi sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini penting untuk mencegah pencemaran udara dan menjaga kesehatan masyarakat. Melalui Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan, DLHK Depok mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraannya.
Baca juga: Tak Ada Lawan, Herry Suprianto Kali Kedua Jadi Ketua KONI, Siap Jalankan Harapan Wali Kota Depok
“Udara bersih dimulai dari kendaraan kita. Ayo uji emisi sekarang!” tegas Rahman.
Dengan melakukan uji emisi, masyarakat dapat berkontribusi terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Selain itu, juga dapat mengurangi dampak lingkungan dari emisi gas yang dibuang kendaraan bermotor.
Tak hanya bermanfaat pada lingkungan, tapi juga dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar dan memperpanjang usia kendaraan.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di UI, Wamenkes Pastikan Sasaran Seluruh Kalangan Masyarakat
"Uji emisi juga dapat mengetahui kinerja mesin secara berkala, sehingga pengguna kendaraan dapat mengantisipasi jika mesin membutuhkan perawatan lebih lanjut," terang Rahman.
DLHK mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.
“Jangan biarkan asap kendaraanmu menjadi racun. Saatnya uji emisi!” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dasar Hukum kegiatan ini ialah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2023. (***)