Home > Nasional

Idul Adha 2025, Ini Panduan Cerdas Membeli Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengingatkan, membeli hewan kurban tak hanya soal memilih yang besar dan gemuk.
Lapak penjualan hewan kurban sapi CV Puput Bersaudara di Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Rusdy Nurdiansyah/RUZKA INDONESIA) 
Lapak penjualan hewan kurban sapi CV Puput Bersaudara di Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Rusdy Nurdiansyah/RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, lapak-lapak hewan kurban mulai bermunculan di berbagai sudut di Kota Depok.

Tentu saat Idul Adha antusiasme masyarakat untuk membeli hewan berkurban dipastikan semakin meningkat.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengingatkan, membeli hewan kurban tak hanya soal memilih yang besar dan gemuk.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Depok Siapkan Langkah Pengawasan Hewan Kurban

Ada tips ataubhal-hal penting lain yang perlu diperhatikan agar kurban yang dilakukan sah, sehat, dan sesuai ketentuan.

Untuk itu, warga Depok diimbau agar lebih teliti, terutama dalam memeriksa kelengkapan dokumen hewan kurban. Salah satu yang paling penting adalah memastikan bahwa penjual atau lapak tempat membeli hewan memiliki izin resmi dari camat.

Adapun Izin menunjukkan bahwa lapak tersebut berada dalam pengawasan dan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

Baca juga: Disdukcapil Depok Ajak Warga Urus Dokumen Sehari Jadi Lewat Gladis TikTok 2025

“Kadang masyarakat hanya lihat dari fisik hewan, padahal dokumen dan izin itu penting. Jangan asal beli,” kata Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandari dalam keterangan yang diterima, Senin (19/05/2025).

DKP3 Kota Depok juga menekankan pentingnya keberadaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan.

Dokumen ini menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan sejak sebelum masuk wilayah Depok.

Baca juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Depok Segera Perlebar Jalan Raya Sawangan

Selain itu, hewan juga harus sudah diperiksa oleh petugas DKP3 Depok dan mendapat Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban yang dikeluarkan oleh bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Yang tak kalah penting, saat pengiriman ke lokasi penyembelihan, hewan wajib disertai SKKH atau Sertifikat Veteriner terbaru dari DKP3 Kota Depok. Ini untuk menjamin bahwa kondisi hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.

"Jadi, bagi warga Kota Depok yang hendak membeli hewan kurban, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada penjual. Dengan bertanya, kita bisa lebih yakin bahwa hewan kurban yang kita beli benar-benar sehat, sah, dan sesuai aturan. Kurban pun terasa lebih tenang dan bermakna," jelas Widayti. (***)

× Image