Home > Nasional

Polisi Tangkap Komplotan Joki UTBK-SNBT di UPI Bandung

Ada 3 orang tersangka yakni masing masing AS, MTS, dan FRB, kini dalam pemeriksaan intensif dan ditahan di rumah tahanan Polda Jabar.
Foto ilustrasi calon mahasiswa sedang mengikuti UTBK-SNBT. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Foto ilustrasi calon mahasiswa sedang mengikuti UTBK-SNBT. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kampus Cibiru.

Ada 3 orang tersangka yakni masing masing AS, MTS, dan FRB, kini dalam pemeriksaan intensif dan ditahan di rumah tahanan Polda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Baca juga: CFD Depok Tidak Saja Jadi Sarana Warga Berolahraga, Tapi Jadi Ajang Swafoto dan Jajan Makanan

"Ketiganya merupakan alumni dari universitas terkenal di Indonesia. Komplotan joki ini mempunyai peran yang berbeda, yang satunya ini berperan untuk memasukan dokumen, administrasi untuk mengikuti tes. Kemudian yang kedua adalah memasukan identitas, dan yang satunya lagi itu sebagai jokinya itu sendiri," jelas Hendra dalam keterangan yang diterima, Ahad (11/05/2025).

Menurut Hendra, modus kejahatannya adalah memalsukan dan memanipulasi data identitas. Aksi joki ini terungkap saat pemeriksaan KTP, NIK pelaku tidak terdeteksi.

Kecurigaan pun timbul, dan panitia ujian langsung mengamankan tersangka serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus tersebut, yang akhirnya menangkap tersangka lainnya.

Baca juga: Teman 'Makan' Teman, Seorang Pria Tusuk Temannya karena Cemburu

"Barang bukti yang kita sita ada tujuh item. Kemudian saksi ada tujuh orang,"ucapnya.

Komplotan joki tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 94 undang undang tahun 2013 tentang kependudukan dan pasal 263 KHU pidana. (***)

× Image