Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Tindak Aksi Premanisme

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Geram dengan maraknya preman berulah, Presiden Prabowo Subianto memerintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu menindak aksi premanisme yang mengganggu masyarakat yang berdampak terhadap iklim investasi.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait premanisme.
"Yang jelas Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya)," ujar Kapolri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/05/2025).
Baca juga: Komite III DPD RI Temui Pekerja Migran di Istanbul, Dengarkan Aspirasi, Dorong Perlindungan Nyata
Menurut Kapolri, aksi penindakan juga sebagai bentuk keseriusan Polri memberikan kepastian bagi para investor agar bisa berinvestasi dengan aman di Indonesia.
"Ini sebagai tindak lanjut dari apa yang menjadi perintah Bapak Presiden bahwa preman harus ditindak tegas. Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja. Urusan keamanan, kami yang tangani," jelasnya.
Kapolri juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan praktik premanisme di sekitarnya dan akan mengusut semua laporan.
Baca juga: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme! Polda Metro Jaya Gelar Operasi 24 Jam
"Saya minta kepada masyarakat yang merasa di sekitarnya ada kegiatan preman, agar segera melapor dan kita akan perintahkan anggota-anggota kita untuk menindak tegas. Yang jelas kita membuka semua layanan pengaduan dan kita pasti tindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan se-Indonesia sejak Kamis 1 Mei 2025.Operasi itu dalam rangka memberantas premanisme di Tanah Air.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut selama pelaksanaannya Polri telah menindak 3.326 kasus premanisme.
Baca juga: Aset Pemkot Depok, Polisi Buru Pelaku Pengembokan SDN Utan Jaya
Sandi menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan oleh individu maupun oleh kelompok berkedok organisasi masyarakat.
"Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ungkapnya. (***)