Jalur CFD Depok Diperluas di Jalan Margonda Raya dan Jalan ARH, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) kali kedua pada Ahad, 11 Mei 2025.
CFD akan diperkuas jadi 2 jalur di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan Balai Kota Depok. CFD juga akan diberlakukan di Jalan Arief Rahman Hakim (ARH).
Adapun CFD akan dimulai pukul 06.00-09.00 WIB. Untuk para pelaku UMKM akan ditempatkan di Depok Open Space (DOS).
Baca juga: CFD Depok akan Diperluas, Jadi 2 Jalur Jalan Margonda Raya
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan langsung bahwa pelaksanaan CFD merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang sehat, ramah lingkungan, sekaligus mendukung perekonomian lokal.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menegaskan bahwa pelaksanaan CFD di Jalan Margonda Raya dan ARH sudah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi tersebut diatur melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.20-TPKL-Z-KUM.1-05-2016, dimanan aturan tersebut mengatur secara teknis pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di daerah.
Baca juga: Gaya Hidup Sehat, Kecamatan Bojongsari Depok Konsisten Gelar Sadar Berolahraga
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa Jalan Margonda Raya-ARH memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.
"Jalan Margonda merupakan ruas jalan dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, memiliki jalur alternatif yang memadai, serta dilayani oleh angkutan umum dengan trayek tetap,” terang Zamrowi dalam keterangan yang diterima,Sabtu (10/05/2025).
Ia menambahkan bahwa pemilihan waktu dan panjang rute CFD juga mempertimbangkan metodologi pengukuran kualitas udara yang membutuhkan minimal delapan jam.
Baca juga: Butuh Dukungan Semua Unsur, Dinkes Depok akan Kuatkan Implementasi KTR
Namun, saat ini Kota Depok masih dalam tahap awal pelaksanaan CFD dengan durasi tiga jam, yakni pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dan panjang lintasan sekitar 4 kilometer.
Sesuai dengan ketentuan pusat, kendaraan yang tetap diizinkan melintas selama CFD hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan trayek tetap.
"Dishub Kota Depok juga menyiapkan skema pengalihan lalu lintas dan akan mengerahkan petugas di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar," terang Zamrowi.
Baca juga: Ikatan Langkah Dansa Indonesia, Dukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Sadar Olahraga di Depok
Berikut pengalihan lalu lintas selama CFD berlangusng:
1.Arus lalu lintas dari Jalan Raya SawanganSawangan/Jalan KartiniKartini ke Jalan Margonda Raya:
- Arus dari Barat menuju ke Utara dapat melalui underpass Dewi Sartika, berputar di Jalan Dahlia ke Jalan Siliwangi terus ke Jalan Santosa Raya, Jalan M Yusuf, Jalan Juanda menuju Jalan Margonda Raya.
- Arus dari Selatan menuju ke Utara dapat melalui Jalan Kartini ke Jalan Siliwangi, Jalan Sentosa Raya, Jalan M Yusuf, Jalan Juanda, Jalan Margonda Raya.
Baca juga: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme! Polda Metro Jaya Gelar Operasi 24 Jam
2. Arus lalu lintas dari Lenteng Agung ke Jalan Kartini/Jalan Raya Sawangan:
- Arus dari Utara menuju ke Selatan dapat melalui Jalan Raya Margonda ke Jalan Juanda menuju Jalan M Yusuf, Jalan Sentosa Raya, Jalan Siliwangi, Jalan Kartini.
- Arus dari Utara ke Barat (mobil) dapat melalui Jalan Raya Margonda, lalu ke Jalan Juanda dan masuk ke Tol Juanda.
- Arus dari Utara ke Barat (motor) dapat melalui Jalan Margonda Raya ke Jalan Pertamina, Jalan Pasar Kemiri ke Jalan Permintasan KA Sebidang Jalan Kedodong.
- Arus dari Timur menuju Selatan dapat melalui Jalan Juanda, Jalan M Yusuf, Jalan Sentosa Raya ke Jalan Siliwangi, Jalan Kartini.
(***)