Butuh Dukungan Semua Unsur, Dinkes Depok akan Kuatkan Implementasi KTR

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berharap butuh semua unsur untuk penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Jumat (09/05/2025).
Adapun Rakor tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, unsur kecamatan, perwakilan vital strategis, dan perwakilan No Tobacco Community (No TC).
Baca juga: Pembinaan Kampung KTR, 7 RW di Depok Jadi Sasaran
Rakor ini dilakukan untuk mengevaluasi implementasi penerapan KTR di beberapa wilayah di Kota Depok. Serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi masing-masing wilayah dalam pengawasan, pembinaan dan penegakan KTR.
"Masih ditemukannya sejumlah kendala terkait KTR di setiap wilayah, baik lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal," ungkap Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/05/2025).
Menurut Mary, untuk mengatasi berbagai kendala dalam implementasi KTR dibutuhkan kolaborasi dari semua unsur, mulai dari masyarakat, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media.
Baca juga: Mitra Pengendalian Tembakau Internasional Tinjau Implementasi KTR di Depok
"Sehingga masing-masing dapat mengambil peran secara signifikan untuk turut memberikan penguatan dan dukungan penuh terhadap KTR," jelasnya.
Berdasarkan rakor yang dilakukan, berbagai usulan dan masukkan telah disampaikan. Mulai dari kolaborasi dalam kegiatan rutin di wilayah, sidak iklan dan display rokok yang dilakukan bersama-sama, maupun pemasangan stiker khususnya di tujuh KTR.
"Bisa disinergikan dengan kegiatan kepemudaan yang menyasar anak remaja dalam memberikan edukasi terkait larangan merokok, atau pemasangan stiker larangan merokok sebagai pengingat pada tujuh KTR," papar Mary.
Baca juga: Ikatan Langkah Dansa Indonesia, Dukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Sadar Olahraga di Depok
Kota Depok telah memiliki regulasi terkait Kawasan tapa rokok, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan dari Perda KTR no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Harapannya, semua warga dan pelaku usaha dapat tersosialisasi terkait Perda ini. Dengan mengetahui regulasinya, harapannya masyarakat dapat mengimplementasikannya. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat," pubgkas Mary. (***)