Home > Ekonomi

Sertifikasi Halal Dorong UMKM Tumbuh dan Lindungi Konsumen, Antara Harapan dan Tantangan

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan produk, termasuk jaminan kehalalan.
DPD RI menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan produk, termasuk jaminan kehalalan. (Foto: Dok DPD RI) 
DPD RI menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan produk, termasuk jaminan kehalalan. (Foto: Dok DPD RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sertifikasi halal bukan lagi sekadar simbol. Bagi pelaku usaha kecil dan konsumen, label halal menjadi jaminan kepercayaan dan perlindungan.

Terlebih di tengah pesatnya pertumbuhan industri makanan dan minuman, kejelasan status halal menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan produk, termasuk jaminan kehalalan.

Baca juga: D'MASIV Bertemu Buya Yahya: Musik dan Dakwah Menemukan Irama yang Sama

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di DPD RI, Dailami menyebut bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini amanat konstitusi dan bentuk nyata perlindungan bagi konsumen,” ujar Dailami dalam keterangan yang diterima, Kamis (08/05/2025).

Ia menyoroti tenggat waktu tahun 2026, di mana seluruh produk makanan dari usaha mikro dan kecil (UMK) harus sudah bersertifikat halal. Menurutnya, hal ini perlu dikawal agar tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pelaku UMKM yang masih bergelut dengan keterbatasan.

Baca juga: Komite III DPD RI: Kemnaker Motor Perubahan, Bukan Hanya Regulator

Pemerintah punya niat baik. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil merasa kewajiban sertifikasi ini terlalu berat. Prosesnya dinilai rumit, biayanya tak sedikit, dan informasi soal prosedur pun masih minim.

Dailami mendorong agar sertifikasi halal justru menjadi peluang. “Kalau didukung dengan regulasi yang ramah dan dukungan nyata, UMKM bisa menembus pasar halal global,” katanya optimis.

Perkuat Sistem, Cegah Pemalsuan

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, mengusulkan adanya barcode pada logo halal. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah pemalsuan. Ia juga menekankan pentingnya masa berlaku sertifikasi halal agar evaluasi bisa dilakukan secara berkala.

Baca juga: Catatan Cak AT: Saran GM: Fokus ke Gibran Saja

“Kalau hanya tulisan, siapa pun bisa pakai. Kita pernah temukan produk berbahan babi tapi berlogo halal. Harus ada sistem yang lebih ketat,” tegasnya.

Senada, Anggota DPD RI dari Gorontalo, Jasin Usman Dilo, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Ia mencontohkan kasus permen berlogo halal yang ternyata mengandung unsur non-halal.

“Setelah sertifikat keluar, harus ada jaminan konsistensi. Jangan sampai sertifikasi hanya formalitas,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan 3 Prinsip Utama dalam Pelaksanaan SPMB 2025, Jangan Ada Percaloan

Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, melihat langsung betapa banyak pelaku UMKM yang ragu mengurus sertifikasi halal. “Mereka anggap prosesnya mahal dan ribet. Sosialisasi perlu digencarkan,” harapnya.

Sertifikasi Meluas ke Produk Non-Makanan

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa hingga 7 Mei 2025, sudah ada lebih dari 2,2 juta sertifikat halal yang diterbitkan, mencakup lebih dari 6 juta produk. Namun jumlah ini masih jauh dari cukup.

“Kami butuh dukungan dari semua pihak. Mulai 2026, bukan hanya makanan dan minuman yang wajib halal, tapi juga obat, kosmetik, sandang, hingga peralatan rumah tangga,” jelasnya.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Harapan Baru Daerah, Komite III DPD RI dan KemenEkraf Dorong Kebijakan Nyata

Di akhir rapat, Dailami menegaskan bahwa Komite III DPD RI akan terus mengawal kebijakan jaminan produk halal agar benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku usaha dan selaras dengan kondisi di daerah.

“Hasil RDP ini akan jadi dasar kuat dalam menyusun rekomendasi kebijakan ke pemerintah. Tujuannya satu: memperkuat ekosistem halal nasional,” pungkasnya. (***)

Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA

× Image