Ekonomi Kreatif Harapan Baru Daerah, Komite III DPD RI dan KemenEkraf Dorong Kebijakan Nyata

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tantangan ekonomi yang terus berubah, harapan baru itu muncul dari sektor ekonomi kreatif.
Tak hanya sekadar menciptakan karya, sektor ini dinilai mampu membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat lokal, serta memperkenalkan budaya Indonesia ke dunia.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai penopang ekonomi nasional.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsy yang digelar pada Selasa (07/05/2025) di Kompleks DPD RI, Jakarta, mereka sepakat bahwa ekonomi kreatif harus diberi ruang lebih besar dalam kebijakan pembangunan daerah.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menjadi suara utama dalam pertemuan tersebut. Senator asal Papua Barat ini menekankan bahwa ekonomi kreatif bukan hanya soal produk, tapi juga tentang jati diri daerah.
“Kekayaan budaya kita bisa menjadi kekuatan ekonomi. Tapi tanpa kebijakan yang konkret dan merata, potensi ini akan terus tertinggal,” ujar Filep dengan nada tegas namun penuh harap.
Baca juga: Anggota DPD Pertanyakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Nilai Gubernur Jabar Tak Beradab!
Mendukung pernyataan itu, anggota DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki seni dan budaya yang unik, yang bila dikelola dengan teknologi dan strategi tepat, mampu menggerakkan roda ekonomi.
Sedangkan Hartono, senator dari Papua Barat Daya, mendorong kolaborasi lintas sektor—terutama dengan BUMN melalui CSR—agar ekonomi kreatif di daerah tidak stagnan.
Pertemuan penting ini berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, pada 7 Mei 2025. Namun gaungnya menyentuh seluruh pelosok negeri—dari Bali hingga Papua—karena membahas masa depan ekonomi kreatif di berbagai daerah.
Ekonomi kreatif bukan hanya tentang penciptaan produk, tetapi juga tentang pemberdayaan manusia dan pelestarian identitas lokal.
Baca juga: Catatan Cak AT: Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran
Menurut Filep, jika kebijakan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif bisa diterapkan secara menyeluruh, maka ekonomi kreatif bisa menjadi tumpuan baru pembangunan nasional yang lebih inklusif.
Tantangannya memang masih banyak: dari akses pembiayaan yang terbatas, minimnya fasilitas pelatihan, hingga infrastruktur yang belum mendukung. Namun, seperti yang disampaikan Menteri Teuku Riefky, harapan masih terbuka.
“Kami ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.”
Kolaborasi jadi kunci. Pemerintah pusat, DPD RI, pemda, pelaku industri, hingga BUMN harus bersinergi. Komite III pun didorong agar aktif mengawal penguatan regulasi, mendorong pemda mengembangkan kompetensi SDM kreatif, serta mengaktifkan ruang-ruang kreatif di daerah.
Baca juga: DPRD Depok Usulkan Pembentukan 3 BUMD Baru, Ini Respon Supian Suri
Bagi Filep dan para senator lain, ini bukan sekadar kebijakan. Ini tentang masa depan masyarakat. “Jika kita ingin daerah bangkit, maka ekonomi kreatif adalah jalannya. Kita harus mulai dari sekarang, dari yang terkecil,” pungkasnya.
Ekonomi kreatif adalah harapan bahwa kreativitas anak bangsa bisa mengangkat martabat daerah, membawa kesejahteraan, dan memperkenalkan wajah Indonesia yang kaya budaya ke mata dunia. Dan semua itu hanya bisa terwujud jika kita bergerak bersama. (***)
Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA