Home > Nasional

Terbitkan Peraturan Baru, Menkomdigi Minta Warga Beralih ke eSIM

Menurut Meutya, pihaknya banyak mendapat masukan dan kritikan terkait masalah keamanan data. Menurutnya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani masalah tersebut.
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung untuk migrasi menggunakan eSIM demi keamanan.

"Sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM," ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/04/2025).

Baca juga: Senator Sampaikan Enam Rekomendasi Terkait Koperasi Merah Putih

Menurut Meutya, pihaknya banyak mendapat masukan dan kritikan terkait masalah keamanan data. Menurutnya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani masalah tersebut.

Masalah keamanan yang bisa diselesaikan oleh eSIM di antaranya adalah terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.

"Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan," terangnya.

Dia mengatakan pemanfaatan eSIM adalah sebuah keniscayaan. Pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.

Baca juga: Tarif Timbal Balik ala Trump: Strategi Dagang atau Jurus Pedang Bermata Dua?

Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban.

Namun, insentif yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM harusnya bisa menjadi dorongan.

"Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain," jelas Meutya.

Penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Meutya bahkan mendengar ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.

Baca juga: Petani Senang, Penyerapan Perum Bulog Sudah Capai 800 Ribu Ton

"Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," ungkap Meutya.

Maka dari itu, Meutya juga mengingatkan tentang aturan pemanfaatan NIK di mana satu NIK maksimal digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator.

Aturan yang mengawal kebijakan ini sebetulnya sudah ada, yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, peraturan ini akan mendapat pembaruan sekaligus penyesuaian dengan nomenklatur kementerian yang baru.

"Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," paparnya.

Meutya meminta timnya untuk bisa menyelesaikan revisi aturan ini dalam dua pekan mendatang. (***)

× Image