Home > Nasional

DPRD Kota Bogor Dukung Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame.
Penertiban reklame ilegal di Kota Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Penertiban reklame ilegal di Kota Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Respons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan upaya penertiban.

Giat penertiban ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar. Upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

"Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota," ungkap Karnain dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/04/2025).

Baca juga: Groundbreaking Pembangunan Jembatan Parung Lawang, akan Hubungkan Kabupaten Tangerang dan Bogor

Menurut Karnain, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

"Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif," jelasnya.

Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame.

"Sehingga langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual" pungkas Karnain. (***)

Baca juga: Pemkot Launching Program Depok Sayang Ama Emak

× Image