Disdukcapil Depok Urus 75 Dokumen Warga Pendatang dari Luar

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat sebanyak 82 dokumen ajuan warga untuk pindah ke luar Kota Depok dan proses 75 dokumen warga pendatang dari luar Kota Depok.
Adaoun data tersebut berhasil dihimpun dari 1-8 April 2025 atau usai lebaran berdasarkan rekap proses pindah datang dan pindah keluar yang terdata pada sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan, setiap satu dokumen terdapat satu sampai lima jiwa dalam satu kartu keluarga yang akan proses pindah datang atau keluar kota Depok.
Baca juga: Pendatang Baru ke Depok Diharapkan Miliki Keterampilan dan Kesiapan Mental
"Kami tidak melakukan pendataan secara on the spot, data yang kami dapat ini berdasarkan pelayanan yang kami berikan kepada pendatang dan yang pindah pada sistem adminduk," ungkapnya.
Menurut Nuraeni, data tersebut akan terus bertambah seiring pengajuan adminduk yang dilakukan masyarakat.
Data resmi terkait jumlah jiwa yang melakukan proses pindah dan keluar akan direkap dan didapat dari pemerintah pusat pada awal Mei mendatang.
"Kami baru bisa merekap sesuai sistem, untuk data pastinya akan disampaikan oleh pusat awal bulan mendatang," terangnya. (***)
Baca juga: Dinkes Depok Klarifikasi Anggaran Perjalanan Dinas, Penggunaan untuk Program Kesmas