Home > Nasional

Bejat, Dokter di Bandung Perkosa Keluarga Pasien, Ini Modusnya

Sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH (21 tahun)
Foto ilustrasi pembiusan pasien. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Foto ilustrasi pembiusan pasien. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kelakuan bejat seorang dokter di Bandung, PAP memperkosa keluarga pasien dengan cara dibius.

Modus operandi oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) ini yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH (21 tahun).

Baca juga: Dipanggil Gubernur Jabar, Wali Kota Depok Minta Maaf Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Menurutnya, pembiusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan PAP untuk pengecekan transfusi darah guna memberikan pertolongan kepada ayah korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di RSHS.

Kemudian, tersangka memasukkan jarum suntik ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban. Lalu tersangka menyuntikan cairan ke dalam selang infus.

Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Hal itu dilakukan untuk menghubungkan jarum ke selang infus, untuk selanjutnya pelaku melakukan pembiusan terhadap korban.

Baca juga: Polsek Sukmajaya Depok Direnovasi, Pelayanan Pindah Sementara di Gedung Balatkop

Setelah pembiusan itu, korban langsung tidak sadarkan diri. Beberapa waktu kemudian, setelah korban menyadarkan diri, tersangka menemani FH kembali ke IGD.

Saat di IGD, ketika korban hendak buang air kecil, dia merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya.

Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2025, polisi mengamankan tersangka PAP.

Baca juga: Perlindungan Konsumen, UPTD Metrologi Legal Depok Awasi SPBU Swasta

"Pelaku sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/04/2025).

Dugaan sementara, Ada dua korban lain yang diduga menjadi korban kebejatan pelaku. Dua korban ini merupakan pasien, namun belum melakukan pelaporan resmi ke polisi seperti yang dilakukan FH.

Oknum dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.

"Untuk Undang-Undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," tegas Hendra. (***)

× Image