Home > Bisnis

Perlindungan Konsumen, UPTD Metrologi Legal Depok Awasi SPBU Swasta

Pengujian dan pengawasan ini merupakan lanjutan dari kegiatan tahun lalu. Namun belum semua, baru menyasar sebagian SPBU swasta.
UPTD Metrologi Legal Kota Depok akan melakukan perluasan pengujian dan pengawasan pompa ukur BBM ke SPBU swasta. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
UPTD Metrologi Legal Kota Depok akan melakukan perluasan pengujian dan pengawasan pompa ukur BBM ke SPBU swasta. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pada tahun 2025 ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melakukan perluasan pengujian dan pengawasan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU swasta.

Adapun langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan, pengujian dan pemantauan SPBU Pertamina menjelang Lebaran Idul Fiitri 1446 Hijriah/2025.

Pengujian dan pengawasan ini merupakan lanjutan dari kegiatan tahun lalu. Namun belum semua, baru menyasar sebagian SPBU swasta.

Baca juga: Dinkes Depok Klarifikasi Anggaran Perjalanan Dinas, Penggunaan untuk Program Kesmas

"Bulan depan kami jadwalkan akan melakukan pengujian dan pengawasan terhadap SPBU swasta seperti Shell, BP AKR, dan Vivo yang ada di Kota Depok," ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak, dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/04/2025).

Sebanyak 62 SPBU ada di Kota Depok. Di antaranya, SPBU Pertamina 45 tempat, Shell 10 tempat, BP AKR 4 tempat, dan Vivo 3 tempat.

Lanjut Zaki, pihaknya melakukan pengawasan ke SPBU swasta untuk memastikan alat ukur BBM berfungsi dengan baik dan sesuai standar. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga tertib ukur dan mencegah kecurangan yang merugikan konsumen.

Baca juga: Pemkot akan Gelar Lebaran Depok 2025, Tampilkan Ragam Budaya Nusantara

"Kami berharap SPBU di Depok ini dapat menjaga kesesuaian pompa ukurnya agar berkah dan konsumen terlindungi," harapnya. (***)

× Image