Home > Ekonomi

Lakukan Sidak, Depok Pastikan Perusahaan Membayar THR

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Disnaker Kota Depok, Dudi mengatakan, perusahaan yang dikunjungi oleh Tim Monev merupakan rekomendasi maupun laporan.
Tim Monev THR Kota Depok saat mendatangi salah satu perusahaan. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Tim Monev THR Kota Depok saat mendatangi salah satu perusahaan. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Depok 2025 telah melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok.

Adapun sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.

Tim Monev terdiri dari perangkat daerah terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, kepolisian, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Disnaker Kota Depok, Dudi mengatakan, perusahaan yang dikunjungi oleh Tim Monev merupakan rekomendasi maupun laporan.

"Perusahaan yang sudah kami kunjungi belum melakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," jelas Dudi dalam keterangan yang diterima, Senin (24/03/2025).

Menurut Dudi, sidak dilakukan ke empat perusahaan, yaitu, PT Triple Ace, PT Fortuna Mustika Citra, PT Sempana Jaya Agung, dan PT Sing Aji.

Dari empat perusahaan tesebut, terdapat tiga perusahan yang belum sepenuhnya membayarkan THR.

Tim Monev menekankan kepada ketiga perusahaan dan seluruh perusahaan di Kota Depok untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dan Suray Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No: M/2/HK.04.00/III/2025.

"Kami akan terus pantau hingga para pekerja sudah menerima THR tepat waktunya," terang Dudi. (***)

× Image