Home > Nasional

Pemkot Depok Buka Posko THR 2025, Terima Pengaduan dan Awasi Pencairan

Posko THR 2025 selain untuk pengaduan juga mengawasi pencairan THR.
Flayer Pos Pengaduan THR 2025 Disnaker Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Flayer Pos Pengaduan THR 2025 Disnaker Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025.

Posko THR 2025 selain untuk pengaduan juga mengawasi pencairan THR.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, keberadaan Posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR.

"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Sidik dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/03/2025).

Menurut Sidik, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.

Selain itu juga pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.

Dalam hal ini, bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.

"Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," jelas Sidik. (***)

× Image