RRI akan Pecat Oknum RL dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Magang SMK Depok, Ini Ancaman Pidananya
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yakni terhadap siswi magang SM (16) asal Kota Depok oleh oknum RL yang merupakan ASN Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik indonesia (RRI) memasuki babak baru.
RL terancam sanksi berat pemecatan dan saat ini pihak RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.
Hal itu diungkapkan Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleru dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu (15/01/2025).
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," terang Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI.
Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan, yang peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024, disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.
Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024
Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok
Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL
"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," harap Yonas.
Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi korban.
Pihak RRI berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil keputusan inkrah dari Komdigi. Keputusan final akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.
"Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," kata Yonas.
Sementara itu, untuk ranah hukum pidana, RRI menyerahkan sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban.
Menurut Raden Nuh SH dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, kasus pelecehan seksual/pencabulan anak dibawah umur masuk ranah hukum Pidana Umum, bukan delik aduan.
"Berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, barang siapa saja yang mengetahui adanya kejahatan tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian dan polisi tanpa harus laporan korban untuk segera mengambil tindakan hukum. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," jelasnya. (***)
Reporter: Bambang Ipung Priambodo