Home > Nasional

Kado Akhir 2024, Pemprov Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Beruntun

Pencapaian tersebut, membuat Pemprov Jakarta tercatat telah menerima predikat Informatif sebanyak 7 kali beruntun setiap tahunnya.
Pemprov Jakarta meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pemprov Jakarta meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Pencapaian tersebut, membuat Pemprov Jakarta tercatat telah menerima predikat Informatif sebanyak 7 kali berturut-turut setiap tahunnya.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemprov Jakarta yang telah meraih predikat Informatif tujuh kali berturut-turut dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Penghargaan malam ini menjadi kado akhir tahun bagi Pemprov Jakarta,” ucap Wakil Ketua Komisi Informasi Jakarta, Luqman Hakim Arifin.

Menurut Luqman, pencapaian predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Jakarta dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Luqman juga menyoroti perlunya langkah konkret Pemprov Jakarta dalam memperkuat landasan hukum bagi badan publik di Jakarta untuk menjalankan UU KIP dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, sejumlah daerah di Indonesia seperti Provinsi Aceh, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur telah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pencapaian ini harus kita jadikan momentum untuk melangkah lebih jauh, salah satunya, Kami mendorong agar Pemprov Jakarta dapat menerbitkan Perda KIP untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi badan publik dalam menjalankan UU KIP,” jelas Luqman.

Luqman menyebut, penerbitan Perda KIP diyakini dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan akuntabilitas badan publik hingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Perda ini juga akan memberikan panduan yang lebih terperinci bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi secara transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perda KIP akan menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan keterbukaan informasi di Jakarta. Bahkan, manfaat dari keterbukaan informasi tidak hanya dirasakan oleh badan publik, tetapi juga oleh masyarakat.

Dengan akses informasi yang lebih mudah dan terstruktur, masyarakat Jakarta dapat lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pembangunan daerah.

“Sebagai daerah yang menjadi acuan nasional, Jakarta harus memberikan contoh dengan konsisten memperkuat tata kelola informasinya melalui regulasi daerah seperti Perda KIP,” terang Luqman.

Luqman menambahkan, penerbitan Perda KIP akan mendorong seluruh badan publik di Jakarta untuk lebih responsif dan profesional dalam mengelola informasi.

"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas pencapaian penghargaan," tegasnya.

Penguatan regulasi di tingkat daerah juga akan mendukung implementasi UU KIP, yang menjadi fondasi utama keterbukaan informasi di Indonesia.

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi teladan dalam pencapaian penghargaan, tetapi juga dalam penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Diketahui, Predikat Informatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diberikan berdasarkan hasil penilaian E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselengarakan Komisi Informasi Pusat.

Aspek penilaian pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 meliputi penilaian monitoring kuesioner dengan indikator yakni pengumuman Informasi Publik; Penyediaan Dokumen Informasi Publik, pengembangan website, kelembagaan PPID dan Pengadaan Barang/Jasa.

Selanjutnya penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas dan Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi, serta Digitalisasi. (***)

× Image