BSKDN Kemendagri Berikan Predikat A untuk Pemkot Depok dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan Predikat A untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
BSKDN Kemendagri memberikan penghargaan berdasarkan enam dimensi penilaian keuangan.
Di antaranya, perencanaan, pengalokasian, publikasi dan transparansi, penyerapan, kondisi keuangan daerah, serta Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keberhasilan Pemkot Depok meraih penghargaan nasional Peringkat II kategori Kota Berdasarkan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kota (IPKD) dengan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi Tahun Anggaran 2023 dengan Tahun Ukur 2024.
Pemkot Depok meraih Nilai A atau Baik dengan nilai IPKD 86,319 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024 tentang Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023..
"Alhamdulillah penghargaan ini berkat kerja dan peran perangkat daerah serta stakeholder yang telah membantu Pemerintah Kota Depok," ucap. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).
Menurut Nina, hasil capaian ini dapat mendorong Pemkot Depok ke depannya dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah. Agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Ini sebagai bahan evaluasi kita di dalam perbaikan pelaksanaan tata kelola keuangan di Kota Depok. Serta modal dalam laporan keungan nanti saat penyusunan," terangnya.
Dia berharap Pemkot Depok tetap mempertahankan raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kalinya.
"Mudah-mudahan kita tetap bisa mempertahankan WTP ke-14 kali, saya harapkan perangkat daerah untuk senantiasa konsisten," harap Nina. (***)