DPRD Depok: Dana CSR Diharapkan Bantu Pemerintah untuk Penuhi Kebutuhan Warga
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajak pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berkolaborasi membantu pemerintah dalam pembangunan di Kota Depok.
Perusahaan dan lembaga sosial di Kota Depok tidak sedikit jumlahnya. Karena itu diharapkan para pengusaha bisa memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki untuk memperhatikan lingkungan warga sekitar.
"Ketika kita memberikan satu kegiatan yang bermanfaat untuk warga, dampaknya akan kembali ke kita semua," ujar Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna dalam acara CSR Gathering dan Forum Kemitraan, di Hotel Santika, Kota Depok, Kamis (12/12/2024).
Menurut Ade, karena melihat adanya peluang besar dan selaras dengan banyaknya kebutuhan masyarakat, akhirnya DPRD Kota Depok menginisiasi untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Yakni tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Maksud Perda tersebut guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Depok. Pasalnya, masih banyak kebutuhan warga yang belum terealisasi karena terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak begitu besar.
Dalam Perda TJSL dan PKBL ini ada beberapa menu program dan kegiatan yang dapat diakses oleh perusahaan dan lembaga untuk merealisasikan dana CSR.
"Kami warga Depok memang harapkan bapak/ibu bisa akses program dinas ini sehingga bisa turut membantu program pemerintah," jelas Ade. (***)