Pemkot Depok Raih Penghargaan Badan Publik Informatif se-Jabar, 3 Kali Berturut-turut
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024.
Penghargaan tingkat provinsi tersebut, kembali diraih Kota Depok untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2022.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar, Ijang Faisal kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Manto di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis (14/11/2024).
"Alhamdulillah untuk ketiga kalinya Pemkot Depok kembali mendapatkan predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024," ucap Manto.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari bimbingan dan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada semua perangkat daerah dalam berbagai kesempatan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi publik.
Adapun urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Badan Publik dengan kategori informatif ini adalah badan publik yang memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan," jelas Manto.
Lanjut Manto mengungkapkan, keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.
Dalam hal ini, ia berharap, atas raihan penghargaan ini dapat memicu aparatur Pemkot Depok untuk dapat mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Tentunya dalam hal keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Selanjutnya kedepan keterbukaan informasi publik atau pelaksanaan asas transparansi ini di lingkungan Pemkot Depok bukan lagi sebagai kewajiban namun lebih kepada kebutuhan badan publik," terangnya. (***)