Home > Nasional

Depok Miliki Program Perbaikan Rumah Warga, Begini Syaratnya

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya sertifikat rumah atas nama pribadi dan di tempati.
Rumah rusak tertimpa pohon akibat angin puting beliung di Kota Depok. (Foto: Dok Republika)
Rumah rusak tertimpa pohon akibat angin puting beliung di Kota Depok. (Foto: Dok Republika)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memiliki program perbaikan rumah warga.

Program perbaikan rumah akibat kerusakan yang dapat diperbaiki, diakibatkan oleh bencana alam seperti puting beliung hingga kebakaran.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya sertifikat rumah atas nama pribadi dan di tempati.

"Bagi warga yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana, kami mengimbau untuk segera melapor kepada RT dan RW setempat. Lalu membuat dan mengajukan proposal untuk perbaikan rumah ke Wali Kota Depok. Nanti didisposisikan lagi ke kami (Disrumkim)," ujar

Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Refliyanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/10/2024).

Menurut Refliyanto, Disrumkim Kota Depok akan melakukan survei terhadap rumah-rumah yang terdampak, setelah menerima disposisi tugas dari Wali Kota.

Namun untuk mempercepat proses bantuan, tim monitoring akan turun ke lapangan setelah menerima laporan kerusakan dari warga melalui kelurahan/ kecamatan setempat, meskipun proposal belum sampai ke Wali Kota.

"Jadi proses administrasi ke Pak Wali jalan terus, kita-nya juga jalan. Kalau hanya menunggu disposisi lama," terangnya.

Dalam program perbaikan rumah ini, bantuan akan dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kebutuhan dan kerusakan.

Kategori rendah senilai Rp 3 juta, kategori sedang senilai Rp 5 juta dan kategori rusak parah senilai lebih Rp 10 juta.

"Tetapi perlu dicatat, maksimal bantuan Belanja Tak Terduga (BTT) ini hanya sampai Rp2l 20 juta. Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, warga bisa langsung ke RT, RW maupun kelurahan setempat," ungkap Refliyanto.

Lanjut Refliyanto, tentu pihaknya meminta pengusunan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang diterima warga.

"Penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang diterima. Laporan tersebut harus mencakup foto, bon material, dan bukti pembayaran tukang," tegasnya. (***)

× Image