Home > Bisnis

BSI Maslahat Ditunjuk Sebagai Nadzir Program Kota Wakaf Wonosari Gunung Kidul

Penunjukan BSI Maslahat sebagai nazhir program wakaf di Wonosari Gunungkidul merupakan bentuk komitmen dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjuk BSI Maslahat untuk nazhir wakaf uang proyek Kota Wakaf, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Gunungkidul. (Ist)
Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjuk BSI Maslahat untuk nazhir wakaf uang proyek Kota Wakaf, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Gunungkidul. (Ist)

RUZKA INDONESIA - BSI Maslahat telah ditunjuk oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra nazhir wakaf uang untuk proyek Kota Wakaf, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Gunungkidul. Penunjukan ini merupakan bagian dari inisiatif BSI untuk mengembangkan produk BSI wakaf uang selamanya.

Manager Waqf Group BSI Maslahat, Bagus Ichwantoro, menyatakan penunjukan BSI Maslahat sebagai nazhir program wakaf di Wonosari Gunungkidul merupakan bentuk komitmen dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. “Kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Wonosari Gunungkidul sebagai Kota Wakaf yang sukses," katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan masyarakat Gunungkidul kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui BSI Maslahat. “Sayamewakili masyarakat Gunung Kidul mengucapkan, terima kasih atas peresmian Kabupaten Gunung Kidul sebagai kota wakaf. Mudah-mudahan dengan ini masyarakat bisa lebih sadar bagaimana memberikan investasi akhirat,” ujarnya.

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf uang, namun masih memerlukan pengelolaan yang lebih terstruktur dan profesional. Selama ini masyarakat hanya mengenal wakaf sebatas masjid, sekolah dan makam. Program Kota Wakaf diluncurkan untuk mengoptimalkan pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.

Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Kota Wakaf untuk enam kabupaten/kota pada 16 Juli 2024. Program ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, BAZNAS, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya. BSI Maslahat, sebagai lembaga Nazhir dan Amil Zakat Nasional mitra strategis PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). BSI Maslahat ditunjuk untuk berperan aktif dalam pengembangan wakaf di Kabupaten Gunungkidul. ***

× Image