Home > Nasional

Rieke Diah Pitaloka Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Adalah Perjuangan Rakyat

PKPU terbaru memuat syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024 serta syarat batas usia calon kepala daerah.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.

Untuk itu, Rieke berterima kasih kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemenkumham dan KPU," kata Rieke di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Saat ini, menurut dia, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," kata dia. ***

× Image