Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji
RUZKA INDONESIA -- DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21.
Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.
Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini.
Selly mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," jelasnya.
Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. ia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.
"Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi," terang Selly.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta persetujuan kepada semua anggota DPR RI dan menanyakan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.
Berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut yakni, 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai Nasdem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Muhaimin.
Anggota DPR menjawab setuju. Pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk. (***)