Amppuh Desak KPK Periksa Mensos Terkait Pengalihan Anggaran Verifikasi Data Kemiskinan
RUZKA INDONESIA - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengalihan anggaran verifikasi data kemiskinan sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan Amppuh saat melakukan aksi di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Koordinator Aksi Lapangan Amppuh, Novrizal Taupana menegaskan Tri Rismaharini selaku pimpinan tertinggi di kementerian diduga melakukan Tindakan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengalihkan anggaran tersebut kepada kegiatan pengadaan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan (Pusdatin) dan kegiatan pengadaan barang lainnya di Kemensos yang perencanaannya tidak ada di Bappenas serta tidak dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.
“Ini jelas bertentangan dengan perencanaan yang diduga kuat syarat dengan KKN,” jelasnya.
Di samping itu, Amppuh juga meminta KPK untuk memeriksa Bantuan Pangan Non Tunai melalui PT Pos dengan biaya pengiriman yang besar yang seharusnya bantuan tersebut melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Dugaan KKN ini diperkuat dengan rangkap jabatan, dimana Sekjend Kemensos Robben Rico merangkap sebagai Komisaris PT Pos,” ungkap Novrizal.
Sementara A Myamco, Koordinator Lapangan Amppuh, menambahkan bahwa KPK mesti mengusut kasus nepotisme atas pengangkatan mendadak pejabat yang tidak jelas atau pengangkatan tidak sesuai mekanisme oleh Menteri Sosial. “Diduga pejabat yang diangkat tersebut banyak orang eks bawahan Tri Rismaharini sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya,” kata Myamco.
Myamco juga mengungkap adanya biro atau direktur level eselon I dan II dipelaksanatugaskan tanpa waktu yang tidak jelas dan kapan berakhirnya sehingga melanggar undang-undang.
Myamco pun meminta KPK memeriksa Mensos Tri Rismaharini, Sekjend Kemensos Robben Rico, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dody Sukmono yang diduga melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan. “Diduga rekanan dikendalikan oleh anak kandung Menteri sementara Irjen diduga melindungi perbuatan melanggar hukum yang merusak Kemensos ini,” tegasnya. (**)