Ramai-ramai Masyarakat Lakukan Tradisi Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah?
RUZKA INDONESIA -- Momen Hari Raya Idul Fitri, tidak saja melakukan sholat Idul Fitri, bersilahturahmi mengunjungi sanak saudara, tapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan tradisi ziarah kubur atau nyekar, ke makam orang tua dan sanak saudara.
Tempat- tempat pemakaman pun ramai dikunjungi masyakarat mulai usai sholat Idul Fitri. Seperti yang terlihat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok, di TPU Kalimulya, Pasir Putih dan di TPU Beji, Depok Utara.
Memangnya boleh hukumnya melakukan ziarah kubur di Hari Raya Idul Fitri? Atau justru ziarah kubur termasuk sunnah untuk dikerjakan di Hari Raya Idul Fitri?
Seperti dilansir dari kanal YouTube Ustadz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum ziarah kubur saat Idul Fitri.
Sebelum berbicara soal hukum ziarah kubur ketika Idul Fitri, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan terlebih dahulu tentang hukum ziarah kubur.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, ziarah kubur pada dasarnya termasuk sunnah Nabi sehingga bila dikerjakan akan mendapat pahala.
"Ziarah kubur adalah sunnah Nabi, itu dulu harus kita pahami," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Namun apakah ini berarti boleh ziarah kubur di hari Idul Fitri? Lebih lanjut, Ustadz Khalid Basalamah mengingatkan agar jangan sampai melakukan dzikir dan doa yang tidak sesuai sunnah saat ziarah kubur. Atau malah meminta doa kepada orang yang berada di dalam kubur, ini jelas dilarang dalam Islam.
"Kalau masalah membaca dzikir dan doa di kuburan, tergantung sesuai sunnah atau tidak," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nabi selama hidupnya juga pernah melakukan ziarah kubur ke kuburan para sahabat.
"Nabi sering kali dalam sepekan, dua kali menziarahi kuburan para sahabat," ungkapnya.
"Dan Nabi kadang-kadang beberapa pekan dalam sebulan menziarahi syuhada Uhud, dan beliau mengucapkan salam," sambungnya.
Oleh sebab itu Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa tidak bisa dikatakan ziarah kubur sebagai perbuatan yang haram karena Nabi pernah mencontohkannya.
"Tidak bisa kita katakan itu haram, itu bagian daripada syariat," tegasnya.
"Kecuali memang yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari agama atau jauh dari sunnah Nabi SAW," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
Lalu bagaimana dengan ziarah kubur setelah shalat Idul Fitri? Berkaitan dengan hal ini, menurut Ustadz Khalid Basalamah ziarah kubur sebaiknya tidak diikat oleh waktu tertentu alias bisa dikerjakan kapan pun.
"Hanya saja memang ziarah kubur ini tidak ada penentuan waktu, kapan saja. Dan, usahakan jangan momentumnya habis Idul Fitri, kapan saja, kalau bertepatan memang pas Idul Fitri punya waktu luang, itu hak Anda. Jika memang waktu luangnya hanya saat Idul Fitri, maka tidak mengapa lakukan ziarah kubur," tuturnya. (***)