Pejabat di Mataram Dilarang Terima Parcel dan Bingkisan Lebaran
RUZKA INDONESIA -- Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Setiap pemberian wajib dilaporkan ke Inspektorat.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menegaskan, aturan terkait larangan menerima bingkisan lebaran atau parcel sebenarnya hampir sama setiap tahunnya.
Tujuannya adalah agar pemberian seseorang yang berkaitan dengan jabatan tidak mengganggu profesionalitas dan lain sebagainya.
“Saya kira ini aturan sudah sejak tahun lalu,” kata Mohan, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/03/2024).
Lanjut Mohan, kecuali pemberian dari kolega atau kerabat dekat yang sifatnya meningkatkan pertemanan dan keakraban dinilai tidak menjadi masalah. Karena pemberian itu, tidak ada berkaitan dengan jabatan.
"Kalau kolega yang kasih saya kira tidak masalah. Namun demikian, parcel yang diterima pejabat harus dilaporkan ke Inspektorat, agar dicatat sebagai laporan, bukan gratifikasi," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi mengatakan, bingkisan yang diterima dari perusahaan daerah maupun perusahaan milik negara tidak pernah diambil. Meskipun tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai pimpinan di legislatif, tetapi bingkisan lebaran selalu dilaporkan ke Inspektorat.
“Saya biasa dikasih bingkisan dari bank, karena saya secara kebetulan sebagai nasabah. Saya tabungkan biaya pendidikan untuk anak-anak saya,” terangnya.
Walaupun tidak ada kaitannya dengan jabatan, tetapi ia tidak ingin pemberian itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
Bagaimana pun juga, posisinya sebagai pimpinan di DPRD Kota Mataram sangat melekat. Oleh karena itu, bingkisan yang diterima diarahkan ke panti sosial.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, nilai bingkisan yang ditolak atau laporkan ke auditor internal pemerintah mencapai Rp 1 juta.
"Nilainya itu rata-rata Rp 1 juta dalam bentuk bingkisan,” ungkapnya.
Pejabat maupun anggota dewan diminta berhati-hati menerima bingkisan. Bingkisan lebaran dimodifikasi sedemikian rupa tetapi nilainya sangat besar.
"Pemberian ini diharapkan tidak mempengaruhi kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan jabatannya," harap Didi. (***)