Transformasi Digital, BPN Depok Gacor Sosialisasikan Setifikat Elektronik
RUZKA INDONESIA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok gacor menggelar sosialisasi penerapan Sertifikat Elektronik (sertifikat-el).
"BPN Kota Depok gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mulai melakukan transformasi digital atau beralih ke penerapan sertifikat-el," ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Kamis (28/03/2024).
Adapun dalam menjalankan transformasi digital diperlukan sosialisasi yang masif. Selain itu, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“SDM harus memahami apa itu sertifikat elektronik dan manfaatnya. Jika belum memahami, maka SDM harus ditingkatkan,” jelas Indra.
Lanjut Indra, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan. Ia mencontohkan kasus di salah satu kota di mana masyarakat enggan menerima sertifikat elektronik yang diberikan.
“Jangan sampai kejadian di salah satu kota, diberikan sertifikat elektronik masyarakat sebaliknya enggan menerima,” terangnya.
Ia pun meminta agar dibuatkan jadwal sosialisasi secara masif terkait kebijakan sertifikat elektronik. Sosialisasi ini minimal dilakukan kepada stakeholder atau mitra kerja BPN.
“Sasaran pertama adalah stakeholder. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, perbankan, karena mereka yang menjadi influencer,” terang Indra.
Menurut Indra, pihaknya juga meminta rekan-rekan yang selama ini mengurusi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau langsung bersentuhan langsung ke masyarakat bisa disisipkan sosialisasi terkait dengan sertifikat elektronik.
BPN Kota Depok saat ini kekurangan 3.000 blanko sertifikat. BPN sudah mengajukan permintaan blanko baru, namun belum tersedia.
“Bisa saja tidak diserahkan oleh pusat karena akan beralih ke elektronik,” ungkapnya.
Penerapan sertifikat elektronik, merupakan pertempuran untuk meyakinkan masyarakat. Ia mencontohkan kasus penolakan mobile banking di masa lalu yang sempat terjadi.
Sertifikat elektronik adalah pertempuran kita meyakinkan masyarakat. Begitu luar biasanya serangan, orang-orang tidak nyaman, tidak puas seperti peristiwa penolakan mobile banking..
"Orang dulu tidak percaya dengan pelayanan elektronik, tapi sekarang semua pakai elektronik, dari transfer sampai Qris,” tutur Indra.
Sebagai informasi, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024. (***)