Home > News

Satpol PP Jember Gelar Operasi Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup Selama Ramadhan 1445 H

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember nomor 400 tahun 2024 tentang, hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Satpol PP Jember pastikan hiburan malam tutup selama Ramadhan 1445 H. (Foto: Dok Pemkab Jember) 
Satpol PP Jember pastikan hiburan malam tutup selama Ramadhan 1445 H. (Foto: Dok Pemkab Jember)

RUZKA INDONESIA -- Aparat Satpol PP Kabupaten Jember melakukan operasi di beberapa tempat hiburan malam. Hal ini guna memastikan, selama ramadan tutup atau tidak beroperasi.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember nomor 400 tahun 2024 tentang, hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Tolong sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup," kata Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro kepada wartawan, Rabu (13/03/2024).

Menurut Bambang, memang di Jember banyak tempat hiburan malam, dan Pemerintah Kabupaten Jember telah melayangkan surat edaran kepada pengelolanya.

Namun untuk memastikan itu, anggotanya melakukan operasi di beberapa tempat seperti tempat karaoke Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, Star di Perumahan Argopuro dan sebagainya.

"Alhamdulillah, tempat-tempat karaoke di kota telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember," ucap Bambang.

Sejumlah Satpol PP Jember juga melakukan operasi di Pub, diskotek dan rumah billiard di beberapa tempat.

Hal ini juga dilakukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Bupati dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.

Kendati belum ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan selama bulan ramadan.

"Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan," tandasnya.

Reporter: Sugianto

× Image