Home > News

Depok Bentuk Forum Penataan Ruang, Diharapkan Terintegrasi dan Terpadu

Pelantikan FPR yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok tersebut, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggara
Foto: Dok Diskominfo Kota Depok.
Foto: Dok Diskominfo Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menggelar pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Depok dan Sharing Session Implementasi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Margo Hotel, Kota Depok, Selasa (18/10/2022).

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengukuhkan FPR Kota Depok. Pelantikan FPR yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok tersebut, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Aturan ini memberikan semangat baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih terintegrasi, terpadu, dan mendorong tumbuhnya ekosistem investasi. Serta kemudahan kegiatan berusaha,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat acara Pembentukan FPR Depok dan Sharing Session Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan FPR di Kota Depok.

Menurut Imam, FPR memiliki peran dalam aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu peran strategis FPR yaitu memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan KKPR bagi lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Penerbitan KKPR ini menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah. Saat ini, penyelenggaraan penataan ruang diatur lebih komprehensif, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, pembinaan hingga kelembagaan penataan ruang,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk rencana tata ruang diarahkan menjadi single reference dalam penyelenggaraan penataan ruang. Menurutnya, KKPR menggantikan berbagai izin pemanfaatan ruang dimasa lampau, seperti advice planning, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan izin lokasi.

“Melalui pembentukan FPR Kota Depok, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antara pemerintah, akademisi, profesional, hingga masyarakat untuk merumuskan rekomendasi berbagai kebijakan penataan ruang secara holistik. Termasuk mewujudkan ekosistem investasi yang sejalan dengan rencana tata ruang,” papar Imam. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image