Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polsek Singajaya Polres Garut Gerak Cepat Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Polsek Singajaya Polres Garut Gerak Cepat Ciduk Pengedar Obat Terlarang

R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut terduga pelaku pengedar obat terlarang saat digeledah petugas. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Polsek Singajaya Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/05/2026).

Penindakan dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Polisi menerima laporan terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kapolsek Singajaya Iptu Tatang Sukirman bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Polisi Lakukan Pengecekan Rumah Roboh di Banjarwangi Garut

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik,

Selain itu polisi juga mengamankan satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang sedang digunakan terduga pelaku pada saat diamankan petugas.

Kapolsek Singajaya menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

โ€œKami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat,โ€ tuturnya.

Jelang Idul Adha 2026: Hewan Kurban Depok Sehat dan Aman untuk Dikurbankan

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal 108 UU RI

Kasus tersebut, lanjut Kapolsek Singajaya, selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut.

โ€œAtas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,โ€ pungkas Iptu Tatang Sukirman. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Terpilih Duta Baca Kota Depok 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom