Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Metro Depok Amankan Pelaku Suntik Gas Subsidi Ilegal

Polres Metro Depok Amankan Pelaku Suntik Gas Subsidi Ilegal

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama. (Foto: Humas Polres Depok)

RUZKA INDONESIA — Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, Selasa, 14 April 2026.

Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang juga merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus lokasi usaha pelaku.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini.

Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi. Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut.

Fauzan Zidni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia

Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, satu unit handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polisi Lakukan Olah TKP, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Menebang Pohon di Limbangan Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom