RUZKA INDONESIA — Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, Selasa, 14 April 2026.
Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang juga merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus lokasi usaha pelaku.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini.
Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi. Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, satu unit handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar