Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Satreskrim Polres Garut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/042026)

Kasat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Ia melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

โ€œPeristiwa diduga terjadi pada Ahad (29/03/2026) lalu sekira pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,โ€ beber AKP Joko Prihatin.

Berdasarkan keterangan, lanjutnya, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai Ciawi dengan alasan untuk memberikan uang jajan dan berfoto bersama.

Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Namun, tambahnya, di lokasi tersebut, pelaku malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Polres Majalengka Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Juli 2026, Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis

Dikatakan AKP Joko Prihatin, setelah orangtua korban mendapat informasi tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya tersebut segera melaporkannya ke Polres Garut.

โ€œSaat ini tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,โ€ ungkap Kasat Reskrim.

Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

PPSPI Harus Jadi Rumah Bersama Profesional Sektor Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom