RUZKA INDONESIA — Seorang bayi ditemukan di area perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 1 September 2026. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kotor dan tubuhnya terdapat darah.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bayi ditemukan seorang warga bernama Parta sekitar pukul 09.00 WIB. Parta kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan.
Setelah itu, Parta melaporkan penemuan tersebut kepada Tasinah, ketua RT setempat. Informasi kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Randegan Wetan, Kadnawi.
Bayi selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Polisi kemudian mengamankan seorang remaja perempuan berinisial S, 16 tahun. S diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga S melahirkan bayi tersebut dengan bantuan seorang temannya. Setelah persalinan, tali ari-ari bayi dipotong dengan cara ditarik hingga terputus.
Ditingalkan di Area Perkebunan
Bayi kemudian dibungkus menggunakan pakaian berupa celana panjang dan rok wanita berbahan kain sebelum ditinggalkan di area perkebunan.
Polisi menyita satu potong rok berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus bayi. Penyidik juga mengamankan surat keterangan pemeriksaan medis dengan hasil diagnosa yang mencantumkan kondisi tujuh hari setelah persalinan.
Polisi Terapkan Pasal Penelantaran
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu mengatur tindak pidana penelantaran orang, termasuk anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, penyidik harus memperlakukan S secara khusus karena usianya masih 16 tahun. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” kata Aldy.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi ditinggalkan di perkebunan.
“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” ujar Aldy.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar