Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Selidiki Penelantaran Bayi di Ligung, Terduga Pelaku Masih 16 Tahun

Polisi Selidiki Penelantaran Bayi di Ligung, Terduga Pelaku Masih 16 Tahun

Kapolres Majalengka dan jajarannya menampilkan dokumen barang bukti yang diamankan. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA — Seorang bayi ditemukan di area perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 1 September 2026. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kotor dan tubuhnya terdapat darah.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bayi ditemukan seorang warga bernama Parta sekitar pukul 09.00 WIB. Parta kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan.

Setelah itu, Parta melaporkan penemuan tersebut kepada Tasinah, ketua RT setempat. Informasi kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Randegan Wetan, Kadnawi.

Bayi selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Polisi kemudian mengamankan seorang remaja perempuan berinisial S, 16 tahun. S diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Kapal Speed Boat Wartawan Kecelakaan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga S melahirkan bayi tersebut dengan bantuan seorang temannya. Setelah persalinan, tali ari-ari bayi dipotong dengan cara ditarik hingga terputus.

Ditingalkan di Area Perkebunan

Bayi kemudian dibungkus menggunakan pakaian berupa celana panjang dan rok wanita berbahan kain sebelum ditinggalkan di area perkebunan.

Polisi menyita satu potong rok berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus bayi. Penyidik juga mengamankan surat keterangan pemeriksaan medis dengan hasil diagnosa yang mencantumkan kondisi tujuh hari setelah persalinan.

Polisi Terapkan Pasal Penelantaran
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu mengatur tindak pidana penelantaran orang, termasuk anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, penyidik harus memperlakukan S secara khusus karena usianya masih 16 tahun. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Abu Vulkanik, Polres dan Kodim Depok Kerahkan AWC Semprot Jalan Margonda Raya

“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” kata Aldy.

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi ditinggalkan di perkebunan.

“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” ujar Aldy.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Jamiluddin Ritonga: Layak Reshuffle Menteri dan Tiadakan Wakil Menteri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom