Info Kampus Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pernyataan Sikap ILUNI UI FIB: Jaga Ruang Sipil dan Supremasi Hukum, Respons Atas Praktik Intimidasi serta Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Pernyataan Sikap ILUNI UI FIB: Jaga Ruang Sipil dan Supremasi Hukum, Respons Atas Praktik Intimidasi serta Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Ketua ILUNI UI FIB, Visna Vulovik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pengemukaan pendapat di ruang publik merupakan bagian penting dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Peristiwa pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat sipil di kawasan Gedung DPR/MPR RI, ternoda oleh tindak intimidasi dan kekerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Peristiwa ini menunjukkan dinamika yang memprihatinkan dalam tata kelola ruang publik, di mana tindakan main hakim sendiri oleh kelompok non-negara memunculkan kekhawatiran atas bergesernya fungsi penegakan hukum dan keamanan yang seharusnya menjadi wewenang penuh institusi negara.

Kronologi Peristiwa

Rangkaian peristiwa ini bermula dari beredarnya narasi publik di media massa dan media sosial dari perwakilan kelompok massa non-negara mengenai rencana pemantauan swakarsa serta antisipasi tindakan anarkis menjelang demonstrasi masyarakat sipil pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Ketika aksi penyampaian aspirasi berlangsung di area Gedung DPR/MPR RI sejak siang hingga sore hari, teramati mobilitas ormas di sekitar zonasi aksi.

Polwan Polres Garut Gelar Kegiatan Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat

Situasi memuncak pada malam hari saat massa aksi mulai membubarkan diri, terjadi tindakan penyisiran di sepanjang koridor Slipi hingga Pejompongan yang diduga dilakukan anggota kelompok ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Praktik kekerasan dan main hakim sendiri di ruang publik ini mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka serta berujung pada meninggalnya seorang warga sipil (Alm. Bambang Setiawan).

Dampak dalam Perspektif Kebudayaan dan Sosiologi Politik

Peristiwa ini, dalam perspektif ilmu kebudayaan dan sosiologi politik, dinamika peristiwa tersebut memperlihatkan adanya gejala privatisasi kekerasan, di mana pembiaran atau keterlibatan kelompok massa non-negara dalam mengontrol ruang publik berisiko mengikis proses keadaban publik.

Normalisasi tindakan kekerasan dalam merespons penyampaian pendapat warga tidak hanya merusak tradisi dialogis, tetapi juga memperlemah nilai-nilai kemanusiaan yang menghormati martabat manusia.

Selain itu, fenomena ini mengindikasikan kuatnya praktik tata kelola informal yang berpotensi menciptakan penyangkalan akuntabilitas (plausible deniability).

Pasca-Muktamar, NU Didorong Kembali Fokus pada Modernisasi dan Kemandirian Pesantren

Ketika aktor non-negara diberi ruang untuk menekan ekspresi warga sipil, hal tersebut mengartikulasi iklim ketakutan (culture of fear) yang pada akhirnya mempersempit ruang kebebasan mimbar, tradisi berpikir kritis, serta merintangi konsolidasi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Era Reformasi 1998.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam Segala Bentuk Kekerasan dan Intimidasi

Menolak keras segala bentuk tindakan kekerasan, penganiayaan, intimidasi, dan penyisiran sepihak di ruang publik oleh kelompok massa manapun terhadap masyarakat sipil.

  1. Mendesak Penegakan Hukum Transparan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas, objektif, profesional, dan transparan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual dalam peristiwa kekerasan di Pejompongan, Slipi yang diduga melibatkan oknum anggota kelompok massa terorganisir (Ormas), tanpa terpengaruh oleh posisi atau relasi kelompok manapun.

  1. Mendesak Optimalisasi Fungsi Komnas HAM RI dan Komisi XIII DPR RI
  • Komnas HAM RI: Melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan independen sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menerjunkan tim ke lapangan, serta menerbitkan rekomendasi resmi untuk menjamin due process of law.
  • Komisi XIII DPR RI dan Komisi III DPR RI: Melaksanakan pengawasan parlementer (parliamentary oversight) secara bersambung melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM, Kepolisian RI, Kementerian HAM, dan LPSK guna memastikan akuntabilitas proses penyidikan serta perlindungan dan restitusi bagi korban.
  1. Mendesak Evaluasi Kementerian dan Lembaga Terkait
  • Kementerian Hukum RI (cq. Ditjen AHU): Melakukan evaluasi administrasi dan status badan hukum Ormas, serta menerapkan sanksi tegas hingga pencabutan status badan hukum bagi organisasi yang terbukti secara sistematis melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
  • Kementerian Hak Asasi Manusia RI: Menjalankan fungsi pemajuan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM (P5HAM) dengan melakukan penilaian dampak HAM (Human Rights Impact Assessment) atas maraknya tindak kekerasan Ormas terhadap masyarakat sipil.
  • Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Memimpin koordinasi dan pengawasan lintas kementerian/lembaga (Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kemendagri, dan Polri) untuk merumuskan kebijakan nasional pencegahan praktik kekerasan terorganisir di ruang publik.
  1. Menegakkan Supremasi Hukum dan Menolak Premanisme Terlembaga

Mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk mengembalikan fungsi pengamanan dan penegakan hukum secara penuh kepada institusi negara yang sah tanpa mengendalikan atau melibatkan milisi sipil maupun Ormas demi menjamin supremasi hukum.

8.000 Jaringan Kehumasan Disatukan, Agar Informasi Pemerintah Tak Ketinggalan Hoaks

  1. Menguatkan Soljdaritas Civitas Akademika dan Warga Sipil

Mengajak seluruh civitas akademika, alumni, dan elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil bagi korban serta merawat ruang demokrasi yang bermartabat dan bebas dari intimidasi.

ILUNI UI FIB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan berpendapat dan nilai-nilai kemanusiaan melalui jalur akademis, legal, dan beradab demi menjaga keberlanjutan demokrasi Indonesia. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom