RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mendorong penataan reklame berukuran besar atau billbord yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan billboard konvensional di wilayah Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman untuk mengevaluasi keberadaan billboard, terutama yang berukuran besar dan berisiko membahayakan masyarakat.
โSaya agak khawatir terjadinya hal yang tidak kita inginkan. Saya minta tolong Pak Sekda dan Pak Kadis Perizinan untuk mengecek billboard-billboard yang ada di lingkungan Pemkot Depok atau di wilayah Kota Depok yang dikhawatirkan mengganggu keselamatan masyarakat,โ ujar Supian saat Apel Pagi, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, reklame yang telah memiliki izin juga perlu dievaluasi apabila keberadaannya dinilai berisiko atau perlu ditata ulang.
“Penataan reklame perlu mempertimbangkan aspek keselamatan dan estetika kota,” terang Supian.
Pengurangan Billboard Konvensional
Meski keberadaan billboard menjadi salah satu sumber pendapatan, ia berharap wajah Kota Depok dapat ditata lebih baik melalui pengurangan billboard konvensional yang terlalu banyak.
Ia juga menyoroti biaya peralihan dari billboard konvensional ke billboard digital yang disebut masih cukup tinggi.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha untuk beralih ke media reklame digital.
Karena itu, Supian meminta agar ketentuan tarif dan regulasi yang berlaku dikaji kembali, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif agar peralihan ke billboard digital lebih terjangkau.
โTolong dicek lagi, enggak ada alasan atau mungkin kita bisa turunkan tarif sehingga bisa terjangkau,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar