RUZKA INDONESIA โ Pengaturan mengenai daerah kepulauan dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hal itu diutarakan Anggota Departemen Kajian Konektivitas Wilayah Himpunan Alumni IPB, Bimo Andono, dalam pandangannya terkait urgensi penguatan kerangka hukum bagi daerah kepulauan di Indonesia.
Menurut Bimo, hingga saat ini pendekatan pembangunan nasional masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan. Kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya ketimpangan dalam akses pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah kepulauan.
โIndonesia tidak cukup hanya diakui sebagai negara kepulauan secara konseptual, tetapi harus diwujudkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas geografisnya,โ ujar Bimo, Jumat (17/04/2026).
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan daerah berbasis daratan. Wilayah laut yang lebih luas, ketersebaran pulau, serta kompleksitas konektivitas antar wilayah menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
โKetika kebijakan disusun dengan asumsi keseragaman, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Biaya pelayanan publik di daerah kepulauan secara struktural lebih tinggi, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan fiskal yang berbeda,โ jelasnya.
Dalam konteks tersebut, pengaturan daerah kepulauan dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat prinsip desentralisasi asimetris. Pendekatan ini memungkinkan adanya diferensiasi kewenangan dan dukungan anggaran bagi daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.
Bimo juga menyoroti pentingnya konektivitas sebagai fondasi pembangunan di wilayah kepulauan. Menurutnya, keterhubungan antar pulau memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
โKonektivitas bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi masyarakat. Tanpa konektivitas yang memadai, ketimpangan akan terus melebar,โ ungkap Bimo.
Dari sisi hukum tata negara, penggunaan istilah daerah kepulauan juga memiliki makna strategis karena menegaskan posisi wilayah tersebut sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan khusus. Hal ini penting untuk menghindari kerancuan antara konsep wilayah dalam konteks kedaulatan negara dengan daerah sebagai satuan pemerintahan otonom.
Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan, termasuk melalui skema pendanaan khusus yang mempertimbangkan karakteristik geografis daerah kepulauan.
โNegara perlu memastikan bahwa distribusi anggaran tidak hanya merata secara administratif, tetapi juga adil secara substantif sesuai dengan tingkat kesulitan geografis yang dihadapi masing masing daerah,โ tegasnya.
Bimo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguatan pengaturan daerah kepulauan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga integrasi nasional sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
โIntegrasi nasional tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah, tetapi harus tercermin dalam kesetaraan akses dan hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,โ pungkas Bimo. (***/Nad)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar