Nasional
Beranda ยป Berita ยป Mediasi Gagal, PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH Proyek Resorts Mewah Labuan Bajo Milik KWI

Mediasi Gagal, PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH Proyek Resorts Mewah Labuan Bajo Milik KWI

Kuasa hukum Penggugat, Ferry Ricardo. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Kuasa hukum Penggugat, Ferry Ricardo. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA — Mediasi yang kesekian kalinya antara PT Nusa Raya Cipta, Tbk (NRC) sebagai Penggugat yang merupakan kontraktor utama proyek Ta'aktana The Luxury Collection Labuan Bajo, Resorts dan Hotel mewah seluas 15.700 meter persegi di NTT, dengan para pihak Tergugat di Pengadilan Negeri (PN).Jakarta Selatan menemui jalan buntu atau gagal menghasilkan kata sepakat, Selasa (09/07/2024).

Para principal dari pihak tergugat, yaitu PT FPO, Konferensi Waligereja Indonesia, MARRIOTT dan Renaldus Iwan Sumarta tidak hadir dalam mediasi hari ini.

Pihak tergugat hanya mewakilkan kuasa hukum mereka. Sedangkan principal dari Penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Usai mediasi antara para pihak yang berperkara dalam kasus perdata ini mendapat berbagai pertanyaan dari para awak media di PN Jaksel yang ingin menanyakan bagaimana perkembangan hasil mediasi.

Pihak tim kuasa hukum dari para tergugat tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada para awak media.

Pembakar Hutan di Kaltim Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sebaliknya kuasa hukum Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm sangat menyayangkan ketidakhadiran para principal dari pihak tergugat dalam proses mediasi, yang membuat mediasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.

โ€œJadi begini, mediasi tidak berhasil karena pihak principal tergugat tidak pernah hadir dalam mediasi, sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan penggugat. Dimana penggugat, klien kami meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk diantaranya mengenai denda.โ€ jelas Ferry.

Kuasa Hukum mengatakan bahwa pada pokoknya gugatan ini diajukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak tergugat kepada penggugat, dengan mengenakan denda-denda atau penalty yang besarnya jauh di atas kesepakatan awal, hingga mencapai 25%.

Gagalnya mediasi ini maka pihak penggugat PT NRC akan melanjutkan perkara ini pada sidang Perdata yang akan dijadwalkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan segera.

Sebagai informasi sebelumnya, resort super mewah senilai lebih dari 1 (satu) trilun rupiah milik KWI tersebut digugat atas adanya tindakan sewenang-wenang kepada kontraktor utamanya, dengan mengenakan denda/penalty keterlambatan yang besarnya tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yang diduga dilakukan oleh badan usaha milik KWI, yaitu PT Fortuna Paradiso Utama, dimana Renaldus Iwan Sumarta menjabat sebagai Direktur Utamanya. (***)

Sampaikan Pesan Cinta Tanah Air, Polres Garut Hadir di Tabligh Akbar

Reporter: Edison

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom